Dewan Jelaskan Ranperda Inisiatif tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan adalah permasalahan besar yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa. Karena itu, tuntutan reformasi bidang politik, ekonomi, sosial, HAM tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa pembenahan sistem pendidikan.
MANGUPURA, NusaBali
Demikian disampaikan Ketua Bapenperda DPRD Badung Nyoman Oka Widyanta saat memberikan penjelasan terhadap Raperda (Inisiatif) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan pada Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta, Rabu (11/7). Rapat juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa.
Widyanta menjelaskan, pembuatan Ranperda inisiatif tersebut sesuai dengan Propemperda yang telah dituangkan dalam keputusan DPRD Badung Nomor 51/2017, serta telah dituangkan dalam kesepakatan bersama Nomor 4429/2017dan Nomor 06/2017 tentang Program Pembentukan Perda Badung. Juga sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya berharap dengan adanya peraturan daerah ini menjadi pijakan dan arah terlaksananya penyelenggaran pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional di Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU 23/2014, pendidikan adalah urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sejalan dengan itu, Pemkab Badung memandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang pendidikan sebagai komitmen untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Menurut Bupati Giri Prasta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan, karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Bupati Badung menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda. “Kami dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam masa persidangan ini,” tegas Bupati Giri Prasta. *asa
Demikian disampaikan Ketua Bapenperda DPRD Badung Nyoman Oka Widyanta saat memberikan penjelasan terhadap Raperda (Inisiatif) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan pada Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta, Rabu (11/7). Rapat juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa.
Widyanta menjelaskan, pembuatan Ranperda inisiatif tersebut sesuai dengan Propemperda yang telah dituangkan dalam keputusan DPRD Badung Nomor 51/2017, serta telah dituangkan dalam kesepakatan bersama Nomor 4429/2017dan Nomor 06/2017 tentang Program Pembentukan Perda Badung. Juga sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya berharap dengan adanya peraturan daerah ini menjadi pijakan dan arah terlaksananya penyelenggaran pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional di Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta mengatakan sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU 23/2014, pendidikan adalah urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sejalan dengan itu, Pemkab Badung memandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang pendidikan sebagai komitmen untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Menurut Bupati Giri Prasta, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan, karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, Bupati Badung menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda. “Kami dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam masa persidangan ini,” tegas Bupati Giri Prasta. *asa
Komentar