nusabali

Tower di Pikat Terancam Dibongkar

  • www.nusabali.com-tower-di-pikat-terancam-dibongkar

Kalau mereka tidak mau membongkar, maka kami dari Satpol PP sendiri yang membongkar. (Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta).

SEMARAPURA, NusaBali
Tower atau menara telekomunikasi di Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, terancam dibongkar. Selain mendapat soroatan dari masyarakat, tower itu juga belum mengantongi izin dan tidak sesuai zona membangun tower.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menegaskan, mengenai permasalahan tower itu nanti akan diproses. Pemilik tower akan memohon izin  mendirikan tower di Dusun Cempaka itu. “Nanti tim yang akan turun, bukan satu-dua orang yang berbicara, tapi tim yang akan bicara,” ujarnya, Kamis (12/7).

Kalau memang tidak dapat izin maka pihaknya akan perintahkan pemilik untuk membongkar. “Kalau mereka tidak mau membongkar, maka kami dari Satpol PP sendiri yang membongkar,” tegas Suarta. Sebelumnya, petugas Satpol PP Klungkung turun mengecek pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Dusun Cempaka, Desa Pakraman Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (11/7) pagi. Setelah dicek, pemilik proyek itu, ternyata belum mengantongi izin. Sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan mengamankan sejumlah peralatan di areal proyek. Di antaranya sebuah panel ACPDB, peralatan tukang, dan lainnya. “Pengamanan alat-alat ini sampai pihak proyek mengurus izinnya,” ujar Suarta.

Kasi Pengendalian dan Penertiban Ponsel, Dinas Komunikasi dan Informatika Klungkung I Nyoman Dacin Dianta menjelaskan pembangunan tower sudah diatur dalam Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung. Dalam Perda itu juga mengatur pembangunan menara bersama dalam zona yang telah ditetapkan harus memperhatikan beberapa point.

Salah satunya, setiap zona pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi hanya ditempatkan satu bangunan menara telekomunikasi. “Untuk di Dusun Cempaka, Desa Pikat, di zona yang sudah ditentukan sudah dibangun menara sejak lama dan sudah mengantongi izin,” ujarnya. Sedangkan menara yang dibangun beberapa bulan ini pemilik towernya belum ada datang untuk permohonan rekomendasi apakah di sana bisa di bangun tower atau tidak. Tidak dimungkinkan di dusun tersebut ada dua menara.

Adapun tower berkaki empat yang sudah terbangun di Dusun Cempaka adalah menara bersama, yang belum digunakan secara optimal karena baru digunakan satu operator saja. Maka masih boleh menampung beberapa operator. “Tower itu bisa menjangkau jaringan telekomunikasi hingga 2,5 km. Seharusnya tower ini dimaksimalkan,” katanya. *wan

Komentar