Jero Wacik dan Choel Ajukan PK
Setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun awal Juni lalu, para koruptor rame-rame mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
JAKARTA, NusaBali
Setelah mantan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah, sejumlah terpidana korupsi sudah ‘mengantri’ mengajukan PK. Kali ini giliran Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan M Sanusi yang menempuh upaya hukum tersebut.
Dalam sidang PK atas vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7), Anas membawa novum baru yang berbeda dari sebelumnya, Anas yakin kali ini PK yang diajukannya akan diterima hakim.
"Ketika saya mengajukan PK bismillah didasarkan pada fakta-fakta, ya harus optimis. Optimis ikhtiar yang terbaik, mudah-mudahan majelisnya nanti betul-betul objektif menilai fakta-fakta itu," kata Anas usai sidang, Kamis (12/7) seperti dilansir cnnindonesia. Anas yakin novum atau bukti baru kali ini sangat kokoh. Dia mengklaim bukti baru yang diajukannya itu sangat nyata, berbeda dan sangat jelas dibandingkan novum sebelumnya. Dia juga meyakini hakim telah melakukan kekeliruan dalam memberikan putusan.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim sepakat memutuskan sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar kepada negara.
Sementara itu, Jero Wacik dan Choel juga menempuh langkah serupa. "Iya, betul, Jero Wacik dan satu lagi Choel (mengajukan PK)," kata pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/7). Jero yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Sedangkan Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Sedangkan M Sanusi yang juga menempuh PK, dihukum lantaran menerima suap dan pencucian uang. Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu merupakan bos PT Agung Podomoro Land. Namun hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara. *
Setelah mantan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah, sejumlah terpidana korupsi sudah ‘mengantri’ mengajukan PK. Kali ini giliran Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan M Sanusi yang menempuh upaya hukum tersebut.
Dalam sidang PK atas vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7), Anas membawa novum baru yang berbeda dari sebelumnya, Anas yakin kali ini PK yang diajukannya akan diterima hakim.
"Ketika saya mengajukan PK bismillah didasarkan pada fakta-fakta, ya harus optimis. Optimis ikhtiar yang terbaik, mudah-mudahan majelisnya nanti betul-betul objektif menilai fakta-fakta itu," kata Anas usai sidang, Kamis (12/7) seperti dilansir cnnindonesia. Anas yakin novum atau bukti baru kali ini sangat kokoh. Dia mengklaim bukti baru yang diajukannya itu sangat nyata, berbeda dan sangat jelas dibandingkan novum sebelumnya. Dia juga meyakini hakim telah melakukan kekeliruan dalam memberikan putusan.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim sepakat memutuskan sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar kepada negara.
Sementara itu, Jero Wacik dan Choel juga menempuh langkah serupa. "Iya, betul, Jero Wacik dan satu lagi Choel (mengajukan PK)," kata pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (12/7). Jero yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Sedangkan Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Sedangkan M Sanusi yang juga menempuh PK, dihukum lantaran menerima suap dan pencucian uang. Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu merupakan bos PT Agung Podomoro Land. Namun hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara. *
Komentar