nusabali

Penyesuaian Tarif NJOP Dibahas

  • www.nusabali.com-penyesuaian-tarif-njop-dibahas

Pansus DPRD Buleleng bersama eksekutif kembali membahas Ranperda penyesuaian tarif Nilai Objek Pajak (NJOP) untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang sempat ditunda akibat perbedaan persepsi.

BKD Siapkan Tim Penilai  

SINGARAJA, NusaBali
Itu berarti, Ranperda ini berpeluang lolos disetujui.  Badan Keuangan Daerah (BKD) pun telah smenyapkan skenario melibatkan tim independen guna menentukan nilai NJOP tersebut. Dalam pembahasan yang berlangsung, Kamis (12/7) di ruang rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng, tidak banyak pertanyaan yang muncul dari anggota Pansus, terkait pembahasan tarif NJOP. Anggota Pansus lebih banyak menyampaikan saran dan masukan.

“Kami ingin penyesuaian tarif ini memberi kepastian yang riil tentang harga pasaran tanah di satu tempat. Tetapi dalam penetapan tarifnya nanti tidak terlalu tinggi, karena tidak mungkin situasi ekonomi yang sekarang masih berlangsung tahun depan. Kalau bisa diambil 70 persen dari harga pasar,” kata Ketua Pansus, Haji Mulyadi Putra, usai rapat pembahasan.

Dijelaskan, pengambilan tarif 70 persen itu guna mengantisipasi situasi ekonomi yang terjadi seperti sekarang ini. Dimana tanah yang tadinya bisa laku hingga Rp 100 juta per are, tetapi dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, dijual di bawah 100 juta per are sangat susah laku.

“Walaupun nanti ada peluang atau celah mengajukan keberatan karena penetapan tarif NJOP itu memberatkan, tetapi itu kan panjang proses,” tegas Mulyadi Putra, politisi PPP asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak ini..

Sementara Kepala BKD Buleleng, Bimantara merasa yakin penyesuaian tarif  NJOP itu bisa lolos disetujui. Karena itu, pihaknya sudah merancang melibatkan pihak ketiga untuk menentukan zonasi kawasan, termasuk di dalamnya klasifikasi tanah dan tarif NJOP yang berlaku atas tanah-tanah di dalam zonasi tersebut.”Kalau ini disetujui, mungkin tahun depan kami siapkan anggaran untuk tenderkan tim ahlinya menghitung tarif NJOP termasuk zonasi dan klasifikasi tanah di zonasi tersebut,” jelasnya.

Bimantara menjelaskan, dalam penyesuaian tarif nanti, akan ditetapkan dulu zona kawasan dalam satu tempat, kemudian dalam zona tersebut dirinci kelasifikasi tanah, sehingga dapat ditentukan tarif NJOP  atas tanah tersebut.

Menurut Bimantara, penyesuaian tarif ini akan membantu dalam penghitungan pajak terutama PBHTB, pajak perolehan hak atas tanah, PPH, dan penilaian aset. Tidak lagi menggunakan pihak lain untuk menilai nilai pajaknya. Nanti cukup melihat NJOP dalam aplikasi yang sudah ada, sehingga sudah dapat menentukan nilai pajaknya. “Selama ini, kami harus mencari tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, dan prosesnya juga lama,” ujarnya. *k19

Komentar