Eksepsi Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung Ditolak
Nota keberatan atau eksepsi yang sempat diajukan oleh penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan 3 anak Ni Luh Putu Septyan Parmadani, ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (12/7) kemarin.
GIANYAR, NusaBali
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Sri dihadapan sidang yang dimulai pukul 13.00 wita kemarin. Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Echo Aryanto Pasodung untuk melanjutkan pemeriksaan.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan JPUnomor Reg: Pdm-32/Giany/5/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang dibacakan di persidangan tanggal 5 Juni 2018 adalah memenuhi syarat. "Karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ujarnya. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 80/Pid.sus/2018/PN.Gin atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septian Parmadani.
"Menangguhkan biaya perkara (Kepada Septiyan, red) sampai dengan putusan hakim," ujarnya. Setelah pembacaan putusan sela, majelis hakim bertanya ke JPU, untuk penjadwalan sidang. Setelah didiskusikan, akhirnya sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selama sidang, Septiyan tampak pasrah. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Septiyan tidak lagi meneteskan air mata. Perempuan yang menghabisi nyawa tiga anaknya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada Februari 2018 lalu tampak menyalami hakim, JPU dan merangkul penasihat hukum.
Sementara itu, usai sidang, salah satu penasihat hukum terdakwa, Ni Luh Sukawati, mengakui hampir semua materi eksepsi ditolak hakim. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan saksi. "Nanti kami hadirkan saksi ahli sejumlah tiga orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ibu pembunuh 3 anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Permadani, 33, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (26/6). Dihadapan Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi dengan anggota, Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti, kuasa hukum terdakwa membeberkan mengenai motivasi terjadinya pembunuhan.
Disebutkan bahwa, terdakwa Septyan mengalami beban psikis (KDRT) sejak pernikahannya yang pertama dengan Wayan Gde Suwindra dan berlanjut pada pernikahannya yang kedua dengan Putu Moh Diana. Kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili oleh I Made Somya Putra dan Ni Luh Sukawati, bahkan memohon kepada hakim untuk tidak menghukum Septiyan. Isak tangispun mewarnai jalannya persidangan.
Selama sidang, materi eksepsi setebal 15 halaman dibaca secara bergantian oleh kuasa hukum Septiyan, Somya Putra dan Ni Luh Sukawati. *nvi
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Sri dihadapan sidang yang dimulai pukul 13.00 wita kemarin. Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Echo Aryanto Pasodung untuk melanjutkan pemeriksaan.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan JPUnomor Reg: Pdm-32/Giany/5/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang dibacakan di persidangan tanggal 5 Juni 2018 adalah memenuhi syarat. "Karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ujarnya. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 80/Pid.sus/2018/PN.Gin atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septian Parmadani.
"Menangguhkan biaya perkara (Kepada Septiyan, red) sampai dengan putusan hakim," ujarnya. Setelah pembacaan putusan sela, majelis hakim bertanya ke JPU, untuk penjadwalan sidang. Setelah didiskusikan, akhirnya sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selama sidang, Septiyan tampak pasrah. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Septiyan tidak lagi meneteskan air mata. Perempuan yang menghabisi nyawa tiga anaknya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada Februari 2018 lalu tampak menyalami hakim, JPU dan merangkul penasihat hukum.
Sementara itu, usai sidang, salah satu penasihat hukum terdakwa, Ni Luh Sukawati, mengakui hampir semua materi eksepsi ditolak hakim. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya telah menyiapkan saksi. "Nanti kami hadirkan saksi ahli sejumlah tiga orang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ibu pembunuh 3 anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Permadani, 33, menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (26/6). Dihadapan Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi dengan anggota, Wawan Edi Prastiyo dan Diah Astuti, kuasa hukum terdakwa membeberkan mengenai motivasi terjadinya pembunuhan.
Disebutkan bahwa, terdakwa Septyan mengalami beban psikis (KDRT) sejak pernikahannya yang pertama dengan Wayan Gde Suwindra dan berlanjut pada pernikahannya yang kedua dengan Putu Moh Diana. Kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili oleh I Made Somya Putra dan Ni Luh Sukawati, bahkan memohon kepada hakim untuk tidak menghukum Septiyan. Isak tangispun mewarnai jalannya persidangan.
Selama sidang, materi eksepsi setebal 15 halaman dibaca secara bergantian oleh kuasa hukum Septiyan, Somya Putra dan Ni Luh Sukawati. *nvi
Komentar