Spesialis Bobol Rumah Kosong Dijuk
Seorang spesialis pencurian rumah kosong yang kerap beraksi dikawasan Kuta Selatan, Badung berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Kamis (12/7) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka bernama Dwi Malik Darmawan,19, diciduk tim opsnal di rumahnya yang terletak di Jalan Blong Keker, Gang Arjuna Puri Gading, Jimbaran. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah baju dan uang sisa hasil kejahatan Rp 100.000. Menariknya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini bisa mengobok-obok rumah korban sebanyak 3 kali sehari.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem melalui Kanit Reskrimya Iptu Muhamad Iqbal Yaqin menerangkan, penangkapan tersangka Dwi Malik Darmawan kelahiran Banyuwangi, 17 November 1999 ini berawal dari laporan korban Lieke Sidartha, 52, yang mengalami kehilangan sejumlah uang dari rumahnya di Jalan Blong Keker, Gang Arjuna Nomor 18, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dalam laporannya di Polsek Kuta Selatan, korban menyertakan rekaman kamera pengawas yang ada didalam rumah tersebut yang merekam aksi tersangka. “Korban ini sering kehilangan uang dari rumahnya. Saat ditinggal pergi, uang yang disimpan disejumlah tempat pasti saja hilang. Sehingga ia menghidupkan kamera handicame untuk mengawasi rumahnya itu, ternyata benar saja, hasil rekaman itu memperlihatkan detik-detik tersangka pencurian masuk dan mengobok-obok rumah korban,” bebernya, Kamis (12/7) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas opsnal pun turun ke lapangan dan mencari informasi keberadaan tersangka. Pasalnya, menurut ppengakuan korban bahwa ia sering melihat tersangka diseputaran tempat tinggalnya. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi itu, tim opsnal pun berhasil mengungkap identitas tersangka yang tak lain tetangga tempat tinggal korban. Tanpa membuang waktu lama, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumahnya pada Kamis pagi. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dilakukan pengeledahan didalam rumahnya. Ia juga mengakui semua perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk didalami lokasi lainnya,” beber Iptu Muhamad Yaqin.
Kepada petugas, tersangka mengaku sering melakukan aksi pencurian dirumah milik korban. Bahkan, dalam sehari tersangka bisa masuk kedalam rumah tersebut sebanyak 3 kali. Saking seringnya, tersangka sudah mengobok-obok rumah itu sebanyak 30 kali sejak 6 Juni. Pun kerugian yang ditimbulkan akibat ulah pengangguran ini mencapai puluhan juta. “Jadi dia ngambilnya ini sedikit-sedikit. Kalau ada uang 300 ribu sampai 500 ribu di lemari diambil, terus di laci-laci meja juga dikumpulkan. Begitu terus selama aksinya. Untuk aksi terakhir, tersangka tiga kali masuk rumah yang sama dan mengobok-obok seluruh kamar itu,” ungkapnya.
Untuk uang hasil kejahatannya, tersangka mempergunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu untuk tegak minuman keras dan foya-foya. Selain mengobok-obok rumah tetangganya itu, ia juga mengasak uang milik wisatawan Australia Cristine yang bersebelahan dengan lokasi pertama dan mengambil sejumlah uang pecahan dolar. Untuk modus aksi kejahatannya, tersangka memantau pergerakan korban. Setelah para korban meninggalkan rumah, tersangka masuk dengan cara melompat pagar dan mencongkel jendela. “Untuk modusnya semua sama. Lompat dan congkel jendela. Saat ini, kita masih kembangkan lokasi lainnya. Kalau pengakuannya baru dua lokasi dan dilakukan berulang-ulang,” tutupnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. *dar
Tersangka bernama Dwi Malik Darmawan,19, diciduk tim opsnal di rumahnya yang terletak di Jalan Blong Keker, Gang Arjuna Puri Gading, Jimbaran. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah baju dan uang sisa hasil kejahatan Rp 100.000. Menariknya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini bisa mengobok-obok rumah korban sebanyak 3 kali sehari.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem melalui Kanit Reskrimya Iptu Muhamad Iqbal Yaqin menerangkan, penangkapan tersangka Dwi Malik Darmawan kelahiran Banyuwangi, 17 November 1999 ini berawal dari laporan korban Lieke Sidartha, 52, yang mengalami kehilangan sejumlah uang dari rumahnya di Jalan Blong Keker, Gang Arjuna Nomor 18, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dalam laporannya di Polsek Kuta Selatan, korban menyertakan rekaman kamera pengawas yang ada didalam rumah tersebut yang merekam aksi tersangka. “Korban ini sering kehilangan uang dari rumahnya. Saat ditinggal pergi, uang yang disimpan disejumlah tempat pasti saja hilang. Sehingga ia menghidupkan kamera handicame untuk mengawasi rumahnya itu, ternyata benar saja, hasil rekaman itu memperlihatkan detik-detik tersangka pencurian masuk dan mengobok-obok rumah korban,” bebernya, Kamis (12/7) siang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas opsnal pun turun ke lapangan dan mencari informasi keberadaan tersangka. Pasalnya, menurut ppengakuan korban bahwa ia sering melihat tersangka diseputaran tempat tinggalnya. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi itu, tim opsnal pun berhasil mengungkap identitas tersangka yang tak lain tetangga tempat tinggal korban. Tanpa membuang waktu lama, petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumahnya pada Kamis pagi. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dilakukan pengeledahan didalam rumahnya. Ia juga mengakui semua perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk didalami lokasi lainnya,” beber Iptu Muhamad Yaqin.
Kepada petugas, tersangka mengaku sering melakukan aksi pencurian dirumah milik korban. Bahkan, dalam sehari tersangka bisa masuk kedalam rumah tersebut sebanyak 3 kali. Saking seringnya, tersangka sudah mengobok-obok rumah itu sebanyak 30 kali sejak 6 Juni. Pun kerugian yang ditimbulkan akibat ulah pengangguran ini mencapai puluhan juta. “Jadi dia ngambilnya ini sedikit-sedikit. Kalau ada uang 300 ribu sampai 500 ribu di lemari diambil, terus di laci-laci meja juga dikumpulkan. Begitu terus selama aksinya. Untuk aksi terakhir, tersangka tiga kali masuk rumah yang sama dan mengobok-obok seluruh kamar itu,” ungkapnya.
Untuk uang hasil kejahatannya, tersangka mempergunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu untuk tegak minuman keras dan foya-foya. Selain mengobok-obok rumah tetangganya itu, ia juga mengasak uang milik wisatawan Australia Cristine yang bersebelahan dengan lokasi pertama dan mengambil sejumlah uang pecahan dolar. Untuk modus aksi kejahatannya, tersangka memantau pergerakan korban. Setelah para korban meninggalkan rumah, tersangka masuk dengan cara melompat pagar dan mencongkel jendela. “Untuk modusnya semua sama. Lompat dan congkel jendela. Saat ini, kita masih kembangkan lokasi lainnya. Kalau pengakuannya baru dua lokasi dan dilakukan berulang-ulang,” tutupnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. *dar
Komentar