Tim Yustisi Jaring 29 Duktang
Tim Yustisi Karangasem melakukan sidak penduduk pendatang (duktang) di tiga desa di Kecamatan Manggis, Kamis (12/7).
AMLAPURA, NusaBali
Hasilnya, Tim Yustisi yang dipimpin Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, I Made Subagia Wijaya, menemukan 29 duktang melanggar administrasi kependudukan. Penertiban di Desa Padangbai menemukan 18 duktang tanpa identitas, hanya saja ada pihak keluarga yang menjamin. Penertiban di Desa Manggis menemukan 4 duktang dan di Desa Sengkidu 7 duktang. Dari 29 duktang itu, satu duktang atas nama Hayat dipulangkan ke Lombok Barat, NTB. Sebab tanpa identitas dan tanpa jaminan dari pihak yang mengajak. "Sebanyak 28 duktang tersebut hanya kena sanksi administrasi, dikenai denda Rp 50.000,” kata Subagia Wijaya.
Subagia Wijaya didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum, I Gede Sukanta Winaya, menegaskan akan terus menggelar penertiban administrasi duktang. Terutama di proyek-proyek yang mempekerjakan orang dari luar Bali. Sebab setiap tahun ada duktang ke Karangasem. Penertiban duktang ini untuk menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. *k16
Hasilnya, Tim Yustisi yang dipimpin Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, I Made Subagia Wijaya, menemukan 29 duktang melanggar administrasi kependudukan. Penertiban di Desa Padangbai menemukan 18 duktang tanpa identitas, hanya saja ada pihak keluarga yang menjamin. Penertiban di Desa Manggis menemukan 4 duktang dan di Desa Sengkidu 7 duktang. Dari 29 duktang itu, satu duktang atas nama Hayat dipulangkan ke Lombok Barat, NTB. Sebab tanpa identitas dan tanpa jaminan dari pihak yang mengajak. "Sebanyak 28 duktang tersebut hanya kena sanksi administrasi, dikenai denda Rp 50.000,” kata Subagia Wijaya.
Subagia Wijaya didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum, I Gede Sukanta Winaya, menegaskan akan terus menggelar penertiban administrasi duktang. Terutama di proyek-proyek yang mempekerjakan orang dari luar Bali. Sebab setiap tahun ada duktang ke Karangasem. Penertiban duktang ini untuk menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. *k16
1
Komentar