nusabali

Oknum Staf Presiden Jadi Beking

  • www.nusabali.com-oknum-staf-presiden-jadi-beking

Tiga minggu setelah sertijab dari pejabat lama ke pejabat baru, tim Ombudsman RI menemukan indikasi maladministrasi oleh pejabat kantor staf presiden (KSP) berinisial AB.

Jokowi: tak ada ampun

JAKARTA, NusaBali
"Pelayanan publik menjadi prioritas saat ini. Negara merasa ada, kalau pelayanan publik baik. Seharusnya penyelenggara pemerintahan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Di era sekarang ini masih ada penyelenggara negara yang menakuti rakyat, birokrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya," ujar Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI,  Jakarta Selatan, Rabu (16/3) dilansir detik.

Dalam kesempatan ini komisioner bidang lingkungan hidup, Alvin Lie, menjelaskan dugaan maladministrasi itu dilakukan oleh oknum yang bertindak melampaui wewenang dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Oknum di KSP tersebut menjadi beking perusahaan dalam pengurusan izin. Alvin menjelaskan pada 27 Januari 2016, EF perwakilan dari PT XY datang ke kantor Ombudsman RI. Maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

"Mereka menyampaikan laporan mengenai belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang permohonannya diajukan oleh PT XY sejak bulan Juli 2013," papar Alvin.

Kedatangan perwakilan PT XY tersebut, didampingi oleh seseorang berinisial AB. AB mengaku sebagai staf pejabat KSP dengan memberikan kartu nama KSP.

"Dalam penyampaian laporan kepada petugas Ombudsman, justru oknum staf KSP tersebut yang aktif dan lebih banyak bicara daripada EF selaku perwakilan PT XY. AB juga menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL," tambahnya.

Sementara menurut komisioner Alamsyah Saragih, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke KSP. Hasilnya nama tersebut tercatat sebagai staf di KSP.

Berdasarkan temuan di lapangan Ombudsman menemukan fakta-fakta bahwa banyak persyaratan dan perizinan yang belum dipenuhi oleh PT XY. PT XY yang bergerak di industri logam ini, belum memiliki IMB namun bangunan pabriknya telah berdiri dan sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) yang berwenang menerbitkan rekomendasi UKL-UPL di Kabupaten Tangerang menilai bahwa lokasi PT XY tidak sesuai dengan Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang menyatakan bahwa PT XY dapat dibangun di kawasan industri. Nyatanya PT XY dibangun tidak di kawasan industri. BLHD yang menerima kewenangan penerbitan rekomendasi UKL-UPL pada April 2014 (setelah BP2T), juga menemukan kekurangan syarat administrasi, penyimpangan serta pelanggaran oleh PT XY. BLHD menilai PT XY belum layak mendapat rekomendasi UKL-UPL.

Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo meminta semua aparat yang terlibat penyelundupan untuk ditindak tegas. Menurut Jokowi, pemerintah tak boleh pandang bulu mengatasi penyelundupan.
 
"Tindak tegas aparat yang ikut bermain dan menjadi beking, tidak ada ampun. Saya ingin juga tidak ada kongkalikong lagi," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu (16/3).

Jokowi memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk menindak tegas penyelundupan, dari masalah dokumen, penyalahgunaan fasilitas, hingga tata kelola serta kuota impor. Presiden Jokowi menilai Indonesia yang terdiri atas 17 ribu pulau sangat rawan praktik penyelundupan. 7

Komentar