Perangkat Desa Belum Terima Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk perbekel Rp 2,5 juta dan perangkat desa Rp 1,3 juta.
AMLAPURA, NusaBali
Perbekel di Kabupaten Karangasem belum bisa cairkan gaji ke-13 untuk perangkat desa. Sebab realisasi pencairan gaji ke-13 sesuai Keputusan Bupati Karangasem Nomor 399/HK/2018 per 21 Mei 2018 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Perbekel dan Perangkat Desa tahun 2018 mengacu kemampuan keuangan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima kecil sehingga belum memungkinkan berikan gaji tambahan perbekel, kepala urusan, kepala seksi, dan kelian banjar dinas.
Perbekel Desa Amerta Bhuana Kecamatan Selat, I Wayan Suara, mengaku tidak bisa melaksanakan Keputusan Bupati Karangasem tersebut. “Dari mana kami carikan dana untuk membayar gaji ke-13 buat perangkat desa. Keuangan desa tidak memungkinkan,” ungkap Wayan Suara, Jumat (13/7). Dijelaskan, Keputusan Bupati Karangasem menegaskan dibolehkan ada pencairan gaji ke-13 jika keuangan desa memungkinkan. “Kami telah sampaikan kepada perangkat desa tidak ada dana sehingga gaji ke-13 tidak bisa kami bayar,” imbuhnya.
Gaji ke-13 yang dimaksud untuk gaji perbekel Rp 2,5 juta dan perangkat desa Rp 1,3 juta. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi kesejahteraan rakyat, kepala seksi pelayanan, kaur umum dan tata usaha, kaur keuangan, kaur perencanaan, dan kelian banjar dinas. “Tahun depan kami usulkan pengalokasian anggaran dana desa untuk kesejahteraan perangkat desa ditingkatkan,” ungkapnya.
Terpisah, Perbekel Seraya Barat Kecamatan Karangasem, I Wayan Patra, juga mengaku belum bisa berikan gaji ke-13 untuk perangkat desa. “Kami tidak punya anggaran, ADD (alokasi dan desa) kecil,” kata Patra. Berbeda dengan Perbekel Tri Eka Buana Kecamatan Sidemen, I Ketut Derka, mengaku masih menanyakan maksud Keputusan Bupati Karangasem itu. Sedangkan Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, mengatakan untuk gaji ke-13 segera dibicarakan dengan perangkat desa. “Kami masih melihat kemampuan keuangan desa, kalau memungkinkan memberikan penghasilan tambahan berupa gaji ke-13 kami lakukan,” kata Partadana.
Besar kemungkinan gaji ke-13 bisa dicairkan. “Hanya saja penghasilan tambahan untuk membayar THR tahun 2018, kami belum bisa,” jelasnya. Perbekel Desa Duda Kecamatan Selat, I Gusti Agung Ngurah Putra, mengaku ada rencana membayar gaji ke-13 hanya saja belum menggelar rapat untuk memutuskan hal itu. “Kami punya dana untuk membayar gaji ke-13, hanya saja belum menggelar rapat,” katanya. Gaji ke-13 yang dimaksud Gusti Ngurah Putra selain untuk perbekel dan perangkat desa juga untuk delapan kelian banjar dinas. *k16
Perbekel di Kabupaten Karangasem belum bisa cairkan gaji ke-13 untuk perangkat desa. Sebab realisasi pencairan gaji ke-13 sesuai Keputusan Bupati Karangasem Nomor 399/HK/2018 per 21 Mei 2018 tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Perbekel dan Perangkat Desa tahun 2018 mengacu kemampuan keuangan desa. Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima kecil sehingga belum memungkinkan berikan gaji tambahan perbekel, kepala urusan, kepala seksi, dan kelian banjar dinas.
Perbekel Desa Amerta Bhuana Kecamatan Selat, I Wayan Suara, mengaku tidak bisa melaksanakan Keputusan Bupati Karangasem tersebut. “Dari mana kami carikan dana untuk membayar gaji ke-13 buat perangkat desa. Keuangan desa tidak memungkinkan,” ungkap Wayan Suara, Jumat (13/7). Dijelaskan, Keputusan Bupati Karangasem menegaskan dibolehkan ada pencairan gaji ke-13 jika keuangan desa memungkinkan. “Kami telah sampaikan kepada perangkat desa tidak ada dana sehingga gaji ke-13 tidak bisa kami bayar,” imbuhnya.
Gaji ke-13 yang dimaksud untuk gaji perbekel Rp 2,5 juta dan perangkat desa Rp 1,3 juta. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi kesejahteraan rakyat, kepala seksi pelayanan, kaur umum dan tata usaha, kaur keuangan, kaur perencanaan, dan kelian banjar dinas. “Tahun depan kami usulkan pengalokasian anggaran dana desa untuk kesejahteraan perangkat desa ditingkatkan,” ungkapnya.
Terpisah, Perbekel Seraya Barat Kecamatan Karangasem, I Wayan Patra, juga mengaku belum bisa berikan gaji ke-13 untuk perangkat desa. “Kami tidak punya anggaran, ADD (alokasi dan desa) kecil,” kata Patra. Berbeda dengan Perbekel Tri Eka Buana Kecamatan Sidemen, I Ketut Derka, mengaku masih menanyakan maksud Keputusan Bupati Karangasem itu. Sedangkan Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, mengatakan untuk gaji ke-13 segera dibicarakan dengan perangkat desa. “Kami masih melihat kemampuan keuangan desa, kalau memungkinkan memberikan penghasilan tambahan berupa gaji ke-13 kami lakukan,” kata Partadana.
Besar kemungkinan gaji ke-13 bisa dicairkan. “Hanya saja penghasilan tambahan untuk membayar THR tahun 2018, kami belum bisa,” jelasnya. Perbekel Desa Duda Kecamatan Selat, I Gusti Agung Ngurah Putra, mengaku ada rencana membayar gaji ke-13 hanya saja belum menggelar rapat untuk memutuskan hal itu. “Kami punya dana untuk membayar gaji ke-13, hanya saja belum menggelar rapat,” katanya. Gaji ke-13 yang dimaksud Gusti Ngurah Putra selain untuk perbekel dan perangkat desa juga untuk delapan kelian banjar dinas. *k16
Komentar