Belasan Kilogram Ganja Dimusnahkan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan belasan kilogram narkotika dari berbagai jenis di halaman kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Jumat (13/7) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Masing-masing narkoba yang dimusnakan jenis ganja sebanyak 12 kilogram yang diamankan dari tiga orang tersangka yang diciduk petugas dikawasan Kuta, Badung. Selain itu, adapula barang bukti jenis ADB-CHMINACA seberat 1 kilogram lebih yang diamankan pihak Bea Cukai.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Swastawa menerangkan barang bukti yang di musnahkan pada Jumat pagi kemarin merupakan hasil tangkapan dari petugasnya di lapangan selama ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan masing-masing 16 paket daun ganja dengan berat total 12.141,88 gram atau 12 kilogram yang diciduk dari tiga orang tersangka bernama Hardi Putra Sucipto Silalahi, Guruh Rakasiwi Sudiantoro dan Albertus Novi. Disisilain, ada barang temuan berupa paket yang tidak diambil oleh pemiliknya yang isinya diduga Narkotika diamankan oleh pihak Bea Cukai dan diserahkan ke BNNP Bali dengan total 5 paket yang isinya ADB – CHMINACA seberat 1.014.16 gram, AMB-FUBINACA seberat 1.011,92 gram, Pentylone dan 4 Chloromethcathione seberat 107,21 gram dan kokain seberat 1,84 gram. “Selain itu, adapula shabu dengan berat total 24,68 gram yang didapat dari Kejari Kelungkung. Dibawa kesini untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Menurut Jendral bintang satu dipundak ini, proses pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai salah satu cara untuk mengindari salah pakai. Sehingga, atas persetujuan dari berbagai pihak, dilakukan langkah pemusnahan. Pun sebelum dimasukan kedalam mesin, narkotika diuji terlebih dahulu di Laboratoium untuk memastikan keaslian barang haram yang akan dimusnakan. “Pemusnahan inikan sudah sesuai dengan Undang-Undang, kita juga berhak melakukannya agar tidak salah gunakan. Kita juga gandeng Kejaksaan, Polda, Labfor dan lainnya untuk sama-sama memusnakannya. Tentu juga pemusnahan dilakukan dihadapan ke tiga tersangka yang memiliki ganja ini,” bebernya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan itu, masing-masing dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Labfor Polri Cabang Denpasar, Kantor Pos Besar Renon dan juga perwakilan dari Masyarakat Umum. *dar
Masing-masing narkoba yang dimusnakan jenis ganja sebanyak 12 kilogram yang diamankan dari tiga orang tersangka yang diciduk petugas dikawasan Kuta, Badung. Selain itu, adapula barang bukti jenis ADB-CHMINACA seberat 1 kilogram lebih yang diamankan pihak Bea Cukai.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Swastawa menerangkan barang bukti yang di musnahkan pada Jumat pagi kemarin merupakan hasil tangkapan dari petugasnya di lapangan selama ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan masing-masing 16 paket daun ganja dengan berat total 12.141,88 gram atau 12 kilogram yang diciduk dari tiga orang tersangka bernama Hardi Putra Sucipto Silalahi, Guruh Rakasiwi Sudiantoro dan Albertus Novi. Disisilain, ada barang temuan berupa paket yang tidak diambil oleh pemiliknya yang isinya diduga Narkotika diamankan oleh pihak Bea Cukai dan diserahkan ke BNNP Bali dengan total 5 paket yang isinya ADB – CHMINACA seberat 1.014.16 gram, AMB-FUBINACA seberat 1.011,92 gram, Pentylone dan 4 Chloromethcathione seberat 107,21 gram dan kokain seberat 1,84 gram. “Selain itu, adapula shabu dengan berat total 24,68 gram yang didapat dari Kejari Kelungkung. Dibawa kesini untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Menurut Jendral bintang satu dipundak ini, proses pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai salah satu cara untuk mengindari salah pakai. Sehingga, atas persetujuan dari berbagai pihak, dilakukan langkah pemusnahan. Pun sebelum dimasukan kedalam mesin, narkotika diuji terlebih dahulu di Laboratoium untuk memastikan keaslian barang haram yang akan dimusnakan. “Pemusnahan inikan sudah sesuai dengan Undang-Undang, kita juga berhak melakukannya agar tidak salah gunakan. Kita juga gandeng Kejaksaan, Polda, Labfor dan lainnya untuk sama-sama memusnakannya. Tentu juga pemusnahan dilakukan dihadapan ke tiga tersangka yang memiliki ganja ini,” bebernya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan pemusnahaan itu, masing-masing dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Labfor Polri Cabang Denpasar, Kantor Pos Besar Renon dan juga perwakilan dari Masyarakat Umum. *dar
1
Komentar