nusabali

Kapolri Copot Jabatan Polisi AKBP Y

  • www.nusabali.com-kapolri-copot-jabatan-polisi-akbp-y

Tendang Ibu-Ibu Pencuri di Minimarket

JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian geram dengan polisi yang menganiaya seorang ibu di sebuah minimarket. Dia memerintahkan untuk mencopot jabatan polisi berpangkat AKBP berinisial Yusuf itu. "Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7).

Menurut dia, sikap promoter itu difokuskan pada tiga kebijakan utama, salah satunya memperbaiki kultur. Polisi saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif. Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat," jelas Iqbal seperti dilansir liputan6.

Dia melanjutkan, Kapolri sudah sering mengatakan, polisi boleh bersikap keras. Namun, koridornya terhadap para penganggu ketertiban umum, pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat, dan membahayakan nyawa petugas. "Harus tegas, bila perlu ditembak mati. Malah diberi penghargaan oleh Pak Kapolri. Sudah banyak toh yang tembak dan tangkap begal, tembak dan tangkap bandar narkoba, tembak dan tangkap teroris, diberi penghargaan," ujar Iqbal.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, video M Yusuf selaku pemilik minimarket viral di media sosial karena terekam sedang menginterogasi wanita bernama Desy yang diduga melakukan pencurian. Desy kepergok karyawan minimarket saat mencuri susu dan lainnya. Setelah ketahuan, Desy langsung diperiksa oleh AKBP M Yusuf di lokasi.

Saat interogasi berlangsung, dua perempuan yang duduk di lantai terlihat menangis memohon belas kasihan. Dalam video terekam Desy ditendang dan anaknya dipukul. Atas kejadian ini, Yusuf kini diperiksa Propam Polri di Polda Jabar.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pangkal Pinang dengan barang bukti diamankan seperti susu bubuk kotak, susu cair, mi instan, dan sebuah selendang berwarna hijau. Total kerugian pemilik toko yang tercatat di laporan polisi senilai Rp 600.000.

Sementara itu Desy, ibu-ibu pencuri di minimarket di Pangkalpinang yang ditendang AKBP M Yusuf, divonis hukuman percobaan 3 bulan. Desy terbukti melakukan pencurian. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/7) seperti dilansir detik.

Iwan mengatakan, vonis itu berarti bila Desy melakukan pidana selama masa percobaan maka akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa perlu disidang. Adapun masa hukuman jika Desy melanggar ialah 1 bulan penjara. "Jika dalam tiga bulan percobaan berkelakuan baik vonisnya digugurkan," sambung Iwan. *

Komentar