nusabali

Jumlah Anggota Ciut Jadi 3 Orang

  • www.nusabali.com-jumlah-anggota-ciut-jadi-3-orang

Proses rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali sudah dimulai, dengan tahap pendaftaran kandidat.

Rekrutmen Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali

SINGARAJA, NusaBali
Nantinya, jumlah komisoner KPU di 6 kabupaten akan diciutkan dari semula 5 orang menjadi 3 orang, yakni Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, dan Klungkung. Sedangkan jumlah komisioner KPU Buleleng, KPU Denpasar, dan KPU Karangasem tetap berjumlah 5 orang.

Selama ini, jumlah komisioner Kabupaten/Kota se-Bali semuanya mencapai 5 orang. Namun, nantinya jumlah komesioner tidak akan sama lagi di semua daerah. Menurut Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali 2018-2023, Wayan Rideng, jumlah anggota KPU nantinya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sesuai dengan jumlah penduduk yang berimplikasi ke pemilih. Buleleng, Denpasar, dan Karangasem memiliki jumlah pemilih terba-nyak, sehingga jumlah komesioner pun dipertahankan masing-masing 5 orang.

Sementara, dari 9 KPU Kabupaten/Kota se-Bali, hanya KPU Klungkung yang tidak ada rekrumen calon tahun ini. Pasalnya, masa jabatan komisioner KPU Klungkung yang ada saat ini baru akan berakhir tahun 2019 depan.

Proses pendaftaran calon sudah dimulai sejak 4 Juli 2018 lalu. Pendaftaran seharusnya sudah ditutup per 12 Juli 2018. Namun, masa pendaftaran terpaksa diperpanjang lagi, karena jumlah pelamar masih minim. Hanya penmdaftaran calon komisioner KPU Bangli yang sudah ditutup tepat waktu per 12 Juli 2018, karena pelamarnya mencapai 18 orang, sesuai dengan syarat minimal yang ditetapkan.

Khusus untuk komisioner KPU Buleleng, KPU Denpasar, dan KPU Karangasem, syarat minimal jumlah pendaftarnya adalah 30 orang. Namun, hingga pendaftaran ditutup, jumlah pelamar masih di bawah 30 orang. Demikian juga dengan pendaftaran calon komisioner KPU Badung, KPU Tabanan, KPU Jembrana, KPU Bangli, dan KPU Gianyar, harus diperpanjang lagi, karena jumlah pelamarnya masih di bawah 18 orang. Padahal, syarat minimal pelamar adalah 18 orang.

Menurut Wayan Rideng, masa pendaftaran calon komisioner KPU---kecuali KPU Bangli---akan diperpanjang hingga 23 Juli 2018 depan. “Sesuai dengan PKPU Nomor 47 Tahun 2018, masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari kerja hingga 23 Juli 2018 sore pukul 16.00 Wita, karena jumlah pelamar belum memenuhi syarat,” jelas Wayan Rideng saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Minggu (15/7).

Diharapkan, dalam masa perpanjangan selama 7 hari ini jumlah pendaftar calon komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali akan bertambah, hingga memenuhi syarat minimal. “Tapi, jika sampai masa perpanjangan pendaftaran berakhir nanti, jumlah pelamar masih tetap di bawah syarat minimal, maka proses tahapan akan dilanjutkan sesuai de-ngan jumlah peserta yang telah mendaftar,” lanjut mantan Ketua KPU Buleleng ini.

Tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi, tes tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT), dan wawancara. ”Kami juga belum tahu, kenapa jumlah peminatnya masih minim. Padahal, sekarang seleksinya sangat ketat dengan adanya sistem CAT. Apakah ini karena sosialisasi yang kurang atau pengumuman seleksi yang tidak sampai ke masyarakat? Kami coba pola sosialisasi dengan menghadirkan tokoh masyarakat,” tandas Rideng yang kini staf ahli DPRD Buleleng.

Rideng menyebutkan, dengan seleksi yang ketat dan transparan, komisioner KPU Kabupaten/Kota yang terpilih nanti diharapkan benar-benar memiliki kemampuan leadership, mampu bekerjasama, serta memiliki integritas yang tinggi dan jujur. “Kami Tim Pansel sangat berharap ada masukan dari masyarakat, terkait calon komisioner KPU yang ikut seleksi, sebagai bahan pertimbangan,” katanya. *k19

Komentar