Pejabat Ramai-ramai Kembalikan Upah Pungut
Sebanyak 89 pejabat telah kembalikan UP, 13 lainnya termasuk dua pegawai Kantor Layanan Pajak masih nunggak.
BANGLI, NusaBali
Sejumlah pejabat eselon II dan III, termasuk pegawai tidak tetap (PTT) ramai-ramai kembalikan uang upah pungut yang sempat dinikmati. Pengembalian uang ini imbas dari penanganan kasus upah pungut (UP) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Tercatat sebanyak 89 pejabat telah kembalikan UP dengan total Rp 296.205.530.
Informasi di lapangan, pengembalian UP tersebut sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu menyusul instruksi Bupati Bangli I Made Gianyar. Batas waktu pengembalian UP itu hingga Senin (21/3). Dana UP yang sudah dikembalikan mencapau Rp 296.205.530 dan sisa tunggakan Rp 44.047.355. terungkap, dari sejumlah pejabat itu, termasuk Bupati I Made Gianyar dan Wabup Sang Nyoman Sedana Arta juga mengembalikan dana UP.
Kepala Dinas Pendapatan dan Sedahan Agung I Gede Suryawan membenarkan pejabat ramai-ramai mengembalikan UP. “Ada 89 pejabat yang sudah kembalikan UP. Mereka itu mulai pejabat eselon hingga PTT,” terang Suryawan, Kamis (17/3). Hanya saja Suryawan menolak membeberkan nama-nama pejabat yang kembalikan UP. Namun ia mengakui jika Bupati Gianyar dan Wabup Sedana Arta turut mengembalikan UP.
Suryawan juga mengungkap masih ada 13 pejabat yang belum kembalikan UP. “Dari 13 pejabat itu, dua di antaranya pegawai Kantor Layanan Pajak,” terang Suryawan. Mereka yang belum kembalikan UP kebanyakan pindah dinas dan pensiun. Dispenda Bangli pun menyurati pegawai yang masih menunggak termasuk mendatangi langsung ke rumah yang bersangkutan. Khusus dua pegawai Kantor Layanan Pajak, Dispenda bersurat ke Direktorat Jenderal Pajak.
Suryawan menambahkan, mereka yang mengembalikan UP atas kesadaran sendiri. Namun setelah itu, ada instruksi Bupati Bangli untuk kembalikan UP. Dikatakan, Bupati Bangli menugaskan Dispenda mengkoodinir pengembalian UP berdasarkan SK 977/153 Tahun 2011. “Targetnya Senin depan sudah selesai,” tandas Suryawan. Dijelaskan, upah pungut disetor ke kas daerah melalui bank.
UP yang diterima harus dikembalikan ke kas daerah berdasarkan SK Bupati No 977/153/2011 tentang alokasi pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan. UP terpaksa dikembalikan karena SK No 977/153/2011 dibatalkan alias dicabut dengan SK Bupati No 973/264/2012 tentang pencabutan SK Bupati No 977/153/2011.
Pemberitaan sebelumnya, Kejari Bangli menelusuri dugaan korupsi upah pungut PBB khususnya sektor pertambangan. Terkait penanganan kasus tersebut, Kejari Bangli telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 24 orang saksi di luar saksi ahli. Mereka yang dimintai keterangan termasuk Bupati Bangli I Made Gianyar hingga Ketua DPRD Bangli periode 2004-2009 Ngakan Made Kutha Parwata dan sejumlah mantan anggota dewan.
Kasi Pidsus Kejari Bangli I Bagus Putra Agung menyatakan masih menunggu perhitungan resmi untuk memastikan kerugian negara terkait dugaan korupsi UP. “Hitungan kita sementara di Kejari Bangli, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar,” terang Bagus Putra Agung. 7 k17
1
Komentar