Delapan Pelajar Digerebek Saat Pesta Miras
Saat anggota Satpol PP tiba di lokasi, siswi pemilik kamar kos sedang di dalam kamar bersama tiga pria.
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Jembrana menggerebek pesta minuman keras (miras) di salah satu kamar kos Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kamis (17/3). Delapan siswa yang menggelar pesta miras itu diciduk dan dibina di kantor Satpol PP Jembrana. Satu dari delapan pelajar itu merupakan siswi, Ni Putu MS, 17. Nah, pesta miras itu juga digelar di kamar kos Ni Putu MS.
Informasi di lapangan, aksi penggerebekan itu digelar pukul 10.00 Wita. Saat digerebek di kamar kos Putu MS, ke tujuh siswa itu masih mengenakan seragam sekolah. Dari seragam sekolahnya, mereka berasal dari tiga sekolah yang beda. Enam siswa asal satu sekolah di salah satu SMK favorit di kota Negara, satu lagi pelajar SMA Negeri tertua di Jembrana. Sedangkan pemilik kos, Ni Putu MS merupakan siswi SMK di kota Negara. Mereka yang diamankan selain Ni Putu MS yakni AUA, 16, HD, 16, AK, 17, AH, 16, I Putu Sdn, 17, AA, 18, dan Putu Wys, 17.
Kasatpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, tujuh siswa dan satu siswi ini digerebek saat jam sekolah setelah menerima pengaduan masyarakat. Dikatakan, aksi seorang siswi dengan tujuh siswa yang menggelar pesta miras di kos-kosan meresahkan warga sekitar. “Saat kita datangi, siswi itu di dalam kamar dengan tiga teman cowoknya,” ungkap Rai Budhi. Anggota sempat menggedor pintu kos siswi itu, barulah keempatnya keluar kamar.
Pemeriksaan di dalam kamar kos siswi itu, ditemukan sejumlah bekas botol minuman mineral yang dipakai menyimpan arak. Saat ditanyakan, mereka pun mengakui jika botol bekas minuman mineral itu sempat diisi arak. Terkait aksi mereka pada saat jam sekolah, tujuh siswa itu mengaku bolos sekolah. Sedangkan pemilik kamar, mengaku sedang libur jelang ujian. Ketujuh siswa SMA dan SMK itu pun digiring ke kantor Satpol PP Jembrana untuk dibina.
Satpol PP juga menghubungi pihak sekolah untuk ikut membina anak didiknya. Khusus 6 siswa dari sekolah yang sama juga diberikan hukuman berjalan kaki menuju sekolahnya. Jarak sekolah keenam siswa itu dari kantor Satpol PP Jembrana hanya 1 kilometer. “Mengingat masih jam sekolah, kami kembalikan ke pihak guru untuk melakukan pembinaan,” tandas Rai Budhi. Namun sebelum meninggalkan kantor Satpol PP Jembrana, para pelajar SMK itu diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. 7 ode
Komentar