Disdagprin Ajukan Daerah Tertib Ukur
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) Buleleng terus menggencarkan tera ulang alat takar dalam proses jual beli dan pelayanan jasa.
SINGARAJA, NusaBali
Tera ulang alat takar itu disebut untuk melindungi konsumen saat melakukan transaksi dan jaminan untuk mendapatkan barang yang pas sesuai dengan ukuran yang dibeli. Kepala Dinas Dagprin Buleleng, Ketut Suparto, dihubungi Minggu (15/7) kemarin mengatakan, pihaknya terus mengupayakan dan melakukan pengujian alat takar, secara berkala. Baik kepada seluruh pedagang di pasar tradisional, dan instansi lainnya. Pihaknya pun menyebut sejauh ini sudah membuat komitmen bersama dengan pedagang dan pelayan jasa serta instansi pemerintah yag berkaitan dengan pengukuran dengan pengajuan Daerah Tertib Ukur (DTU).
“DTU ini tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen. Kalau ajuan tersebut disetujui pemerintah pusat dalam hal ini Badan Metrologi Pusat, secara otomatis tidak ada lagi konsumen yang dirugikan, dengan mendapatkan barang yang dibeli tidak sesuai dengan takaran,” kata dia. Ia pun menyebutkan dengan dikantonginya stempel DTU oleh Buleleng, maka konsumen tidak perlu ada kekhawatiran lagi saat membeli barang yang menggunakan takaran.
Dalam upaya mendapatkan gelar DTU, Disdagprin pun mengaku sudah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satunya melakukan tera ulang terhadap alat takar pedagang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dari 70 pasar tradisional yang ada di Buleleng, termasuk pasar di desa, 60 persen di antaranya dinyatakan sudah tertib ukur.
Selain menyasar pedagang untuk melakukan tera ulang secara berkala, pihaknya juga menyasar Hiswana Migas, Dishub, PLN. PDAM, Pegadaian, Kantor Pos dan instansi lainnya yang menggunakan alat ukur. Komitmen bersama untuk mewujudkan DTU, juga disebutnya tidak hanya dilakukan dengan sosialisasi, tetapi juga penandatanganan komitmen untuk tertib melakukan pengukuran ulang.
Sementara itu hingga kini proses pengajuan sebagai DTU di Buleleng sudah memasuki tahapan kedua, yakni pengecekan kesiapan administrasi. Selanjutnya pada akhir 2018 mendatang Buleleng akan dikunjungi oleh tim Badan Metrologi untuk melakukan pengecekan data langsung ke lapangan. Jika lolos, bulan Desember mendatang Buleleng sudah mendapatkan stempel sebagai kabupaten DTU. *k23
Tera ulang alat takar itu disebut untuk melindungi konsumen saat melakukan transaksi dan jaminan untuk mendapatkan barang yang pas sesuai dengan ukuran yang dibeli. Kepala Dinas Dagprin Buleleng, Ketut Suparto, dihubungi Minggu (15/7) kemarin mengatakan, pihaknya terus mengupayakan dan melakukan pengujian alat takar, secara berkala. Baik kepada seluruh pedagang di pasar tradisional, dan instansi lainnya. Pihaknya pun menyebut sejauh ini sudah membuat komitmen bersama dengan pedagang dan pelayan jasa serta instansi pemerintah yag berkaitan dengan pengukuran dengan pengajuan Daerah Tertib Ukur (DTU).
“DTU ini tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen. Kalau ajuan tersebut disetujui pemerintah pusat dalam hal ini Badan Metrologi Pusat, secara otomatis tidak ada lagi konsumen yang dirugikan, dengan mendapatkan barang yang dibeli tidak sesuai dengan takaran,” kata dia. Ia pun menyebutkan dengan dikantonginya stempel DTU oleh Buleleng, maka konsumen tidak perlu ada kekhawatiran lagi saat membeli barang yang menggunakan takaran.
Dalam upaya mendapatkan gelar DTU, Disdagprin pun mengaku sudah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satunya melakukan tera ulang terhadap alat takar pedagang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dari 70 pasar tradisional yang ada di Buleleng, termasuk pasar di desa, 60 persen di antaranya dinyatakan sudah tertib ukur.
Selain menyasar pedagang untuk melakukan tera ulang secara berkala, pihaknya juga menyasar Hiswana Migas, Dishub, PLN. PDAM, Pegadaian, Kantor Pos dan instansi lainnya yang menggunakan alat ukur. Komitmen bersama untuk mewujudkan DTU, juga disebutnya tidak hanya dilakukan dengan sosialisasi, tetapi juga penandatanganan komitmen untuk tertib melakukan pengukuran ulang.
Sementara itu hingga kini proses pengajuan sebagai DTU di Buleleng sudah memasuki tahapan kedua, yakni pengecekan kesiapan administrasi. Selanjutnya pada akhir 2018 mendatang Buleleng akan dikunjungi oleh tim Badan Metrologi untuk melakukan pengecekan data langsung ke lapangan. Jika lolos, bulan Desember mendatang Buleleng sudah mendapatkan stempel sebagai kabupaten DTU. *k23
Komentar