nusabali

KPK Geledah Rumah Dirut PLN

  • www.nusabali.com-kpk-geledah-rumah-dirut-pln

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak untuk mengembangkan kasus suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, NusaBali
Tim menggeledah rumah pribadi Dirut PLN Sofyan Basir. Penggeledahan ini untuk mencari bukti perkara. "Iya. Rumah pribadi. Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi mengenai penggeledahan di rumah Sofyan Basir, Minggu (15/7).

Febri belum bisa berbicara lebih jauh mengenai detail penggeledahan dan apa kaitan Sofyan dalam perkara ini. "Hari ini penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar Febri seperti dilansir detik.

Penggeledahan itu dilakukan di rumah pribadi Sofyan yang ada di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Rumah Sofyan tampak tertutup rapat. Tampak ada petugas polisi di halaman rumah Sofyan. Di luar pagar, ada 4 mobil terparkir. Petugas KPK terlihat di dalam rumah Sofyan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Johannes Kotjo selaku pemegang saham blackgold natural resources limited.

KPK hanya berpesan jangan ada yang berupaya menghambat. "Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," ujar Febri Diansyah.

Penggeledahan itu dilakukan di rumah pribadi Sofyan yang ada di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Tim KPK melakukan penggeledahan sejak pagi. Sementara itu di halaman belakang rumah Sofyan tak ada mobil terparkir. Pagar juga tertutup rapat. Selama 10 jam melakukan penggeledahan, KPK pun membawa 4 kardus dan 3 koper saat meninggalkan lokasi.

Saat ini tim penyidik mengamankan dokumen proyek pembangkit listrik Riau-1 dan dokumen keuangan. "Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK menahan Eni Saragih lebih dulu. Wakil Ketua Komisi VII ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) sore, dan diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. *

Komentar