Tiduri 2 Siswi, Oknum Wakasek Sidang Perdana
Terancam Hukuman 15 Tahun, Langsung Eksepsi
DENPASAR, NusaBali
Oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif, 30 yang nekat meniduri dua siswinya menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (16/7). Arif yang juga Guru Seni Budaya ini dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menjerat Arif dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat (3) UU Pelindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Putu Arif ini berawal sekitar Desember 2017 lalu. Saat itu, siswi berinisial GC, 16 menghubungi terdakwa Arif yang merupakan guru ekstrakurikuler menari untuk menanyakan kegiatan. Namun saat itu Arif asal Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng malah merayu GC dan mengajaknya pacaran.
“Bisa gak kita ketemu kapan-kapan? Kita pacaran yuk?,” bunyi pesan yang dikirim terdakwa Arif kepada GC. Aksi bejat dilanjutkan saat korban GC mengikuti ekstra menari di sekolah. Saat itu, terdakwa Arif yang menjadi pengajar malah menyuruh GC masuk ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan yang sepi, terdakwa mencium serta meraba alat vital korban. Aksi tidak senonoh ini juga sempat dilakukan terdakwa di ruang guru saat sepi. Puncaknya, korban dipaksa datang ke salah satu hotel di Denpasar sekitar Januari 2018 lalu. Korban sempat menolak tapi langsung diancam oleh terdakwa.
Korban yang datang ke hotel akhirnya harus memenuhi nafsu bejat sang guru. Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Belakangan diketahui jika korban pelecehan Wakasek ini bukan hanya GC saja. Siswi lainnya berinisial KN juga menjadi korban kebiadaban terdakwa. Bahkan, kedua siswi ini juga sempat melakukan perbuatan mesum secara bersama-sama dengan terdakwa.
Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir pada Maret lalu. Saat itu korban yang dipaksa bertemu curhat ke salah satu temannya. Tidak tega melihat temannya menjadi budak nafsu sang guru, perbuatan tersebut lalu dilaporkan hingga orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Polresta Denpasar. Mirisnya lagi, terdakwa beberapa kali merekam adegan mesumnya dengan dua siswinya.
Menanggapi dakwaan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Rinata dan Iswahyudi langsung menyatakan akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. *rez
Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menjerat Arif dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat (3) UU Pelindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan terungkap, aksi bejat terdakwa Putu Arif ini berawal sekitar Desember 2017 lalu. Saat itu, siswi berinisial GC, 16 menghubungi terdakwa Arif yang merupakan guru ekstrakurikuler menari untuk menanyakan kegiatan. Namun saat itu Arif asal Banjar Kelod, Desa Busungbiu, Buleleng malah merayu GC dan mengajaknya pacaran.
“Bisa gak kita ketemu kapan-kapan? Kita pacaran yuk?,” bunyi pesan yang dikirim terdakwa Arif kepada GC. Aksi bejat dilanjutkan saat korban GC mengikuti ekstra menari di sekolah. Saat itu, terdakwa Arif yang menjadi pengajar malah menyuruh GC masuk ke salah satu ruangan.
Di dalam ruangan yang sepi, terdakwa mencium serta meraba alat vital korban. Aksi tidak senonoh ini juga sempat dilakukan terdakwa di ruang guru saat sepi. Puncaknya, korban dipaksa datang ke salah satu hotel di Denpasar sekitar Januari 2018 lalu. Korban sempat menolak tapi langsung diancam oleh terdakwa.
Korban yang datang ke hotel akhirnya harus memenuhi nafsu bejat sang guru. Perbuatan ini dilakukan beberapa kali oleh terdakwa. Belakangan diketahui jika korban pelecehan Wakasek ini bukan hanya GC saja. Siswi lainnya berinisial KN juga menjadi korban kebiadaban terdakwa. Bahkan, kedua siswi ini juga sempat melakukan perbuatan mesum secara bersama-sama dengan terdakwa.
Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir pada Maret lalu. Saat itu korban yang dipaksa bertemu curhat ke salah satu temannya. Tidak tega melihat temannya menjadi budak nafsu sang guru, perbuatan tersebut lalu dilaporkan hingga orang tua korban mengetahui dan melaporkannya ke Polresta Denpasar. Mirisnya lagi, terdakwa beberapa kali merekam adegan mesumnya dengan dua siswinya.
Menanggapi dakwaan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Rinata dan Iswahyudi langsung menyatakan akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. *rez
1
Komentar