BC Ngurah Rai Amankan 138 Kg Bahan Shabu-shabu
Sebanyak 138 kilogram bahan pembuat shabu-shabu itu berupa pil sebanyak 600.000 butir yang dikemas dalam 100 botol berlabel Codana.
MANGUPURA, NusaBali
Bea Cukai (BC) Ngurah Rai berhasil mengamankan 600.000 butir pil mengandung pseudoephedrine yang merupakan bahan baku pembuat narkoba (prekursor) jenis shabu-shabu dan ekstasi yang dikirim dari Korea Selatan ke Australia, Sabtu (13 Januari 2018). Namun belum sampai ke tempat tujuan, barang yang tidak dilengkapi izin impor prekursor itu berhasil diamankan tim Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
“Penyitaan barang bukti ini hasil investigasi antara Australia Border Force (ABF) dan BC Ngurah Rai Bali terhadap paket kiriman pil pseudoephedrine yang dikirim dengan rute Seoul, Denpasar, hingga Melbourne yang tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (16/7).
Dia menuturkan penemuan barang bukti itu berdasarkan informasi ABF pada 13 Januari 2018, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai terkait dengan pengiriman paket barang tersebut tiba di Denpasar.
Berkat laporan itu, petugas berhasil menyita 6 dos kiriman pil bahan prekursor dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR. Setelah ditimbang, berat total mencapai 138 kilogram bruto. “Dari hasil pemeriksaan dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan 6 boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan Codana dan tiap botolnya berisi 1.000 tablet mengandung pseudoephedrine,” imbuh Heru.
“Codana merupakan tablet yang dimaksudkan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat. Untuk mendapatkan hasil pasti, sampel barang tersebut kami kirim ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada 14 Januari 2018. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung pseudoephedrine,” ungkap Heru.
“Hasil uji lab mengonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri atas pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta tripolidine HCL sebesar 2.5 mg,” ujarnya. Selanjutnya, Bea Cukai mengoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
Sementara itu, Direktur Regional ABF Asia – Tenggara Chris Waters mengatakan bahwa bentuk kerja sama ini akan didukung penuh dalam rangka memberantas kelompok kriminal yang mengirim obat terlarang secara ilegal.
“Ini kerja sama yang baik dalam membangun sinergitas kedua belah pihak, dan pertukaran informasi dalam investigasi dan penyelidikan kasus narkotika di kedua negara,” ujarnya. Pemerintah Australia berkomitmen mencegah masuk dan beredarnya barang narkotika ini ke Autralia maupun keluar Australia. “Saya tidak bisa menjelaskan secara perinci siapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini, karena ini merupakan investigasi internal kami,” katanya.
Heru memandang penting sinergi antar-instansi kedua negara dalam menghadapi kejahatan lintas batas, seperti peredaran narkotika secara ilegal. Perkembangan terakhir saat ini, tersangka yang saat ini berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang Australia. “Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, pencegahan ini tidak hanya akan melindungi warga Australia, tetapi juga warga Indonesia. Kerja sama administrasi pabean antara dua negara ini terselenggara di bawah forum tahunan Customs to Customs Cooperation. Penyelenggaraan kegiatan ini sejak 2001 dan menghasilkan banyak tangkapan.
Pencegahan ini, menurut Heru, menambah daftar panjang penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor oleh Bea Cukai secara nasional. Sejak Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg. Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. *ant, p
Bea Cukai (BC) Ngurah Rai berhasil mengamankan 600.000 butir pil mengandung pseudoephedrine yang merupakan bahan baku pembuat narkoba (prekursor) jenis shabu-shabu dan ekstasi yang dikirim dari Korea Selatan ke Australia, Sabtu (13 Januari 2018). Namun belum sampai ke tempat tujuan, barang yang tidak dilengkapi izin impor prekursor itu berhasil diamankan tim Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
“Penyitaan barang bukti ini hasil investigasi antara Australia Border Force (ABF) dan BC Ngurah Rai Bali terhadap paket kiriman pil pseudoephedrine yang dikirim dengan rute Seoul, Denpasar, hingga Melbourne yang tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (16/7).
Dia menuturkan penemuan barang bukti itu berdasarkan informasi ABF pada 13 Januari 2018, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai terkait dengan pengiriman paket barang tersebut tiba di Denpasar.
Berkat laporan itu, petugas berhasil menyita 6 dos kiriman pil bahan prekursor dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR. Setelah ditimbang, berat total mencapai 138 kilogram bruto. “Dari hasil pemeriksaan dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan 6 boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan Codana dan tiap botolnya berisi 1.000 tablet mengandung pseudoephedrine,” imbuh Heru.
“Codana merupakan tablet yang dimaksudkan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat. Untuk mendapatkan hasil pasti, sampel barang tersebut kami kirim ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada 14 Januari 2018. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung pseudoephedrine,” ungkap Heru.
“Hasil uji lab mengonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri atas pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta tripolidine HCL sebesar 2.5 mg,” ujarnya. Selanjutnya, Bea Cukai mengoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
Sementara itu, Direktur Regional ABF Asia – Tenggara Chris Waters mengatakan bahwa bentuk kerja sama ini akan didukung penuh dalam rangka memberantas kelompok kriminal yang mengirim obat terlarang secara ilegal.
“Ini kerja sama yang baik dalam membangun sinergitas kedua belah pihak, dan pertukaran informasi dalam investigasi dan penyelidikan kasus narkotika di kedua negara,” ujarnya. Pemerintah Australia berkomitmen mencegah masuk dan beredarnya barang narkotika ini ke Autralia maupun keluar Australia. “Saya tidak bisa menjelaskan secara perinci siapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini, karena ini merupakan investigasi internal kami,” katanya.
Heru memandang penting sinergi antar-instansi kedua negara dalam menghadapi kejahatan lintas batas, seperti peredaran narkotika secara ilegal. Perkembangan terakhir saat ini, tersangka yang saat ini berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang Australia. “Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, pencegahan ini tidak hanya akan melindungi warga Australia, tetapi juga warga Indonesia. Kerja sama administrasi pabean antara dua negara ini terselenggara di bawah forum tahunan Customs to Customs Cooperation. Penyelenggaraan kegiatan ini sejak 2001 dan menghasilkan banyak tangkapan.
Pencegahan ini, menurut Heru, menambah daftar panjang penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor oleh Bea Cukai secara nasional. Sejak Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg. Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. *ant, p
1
Komentar