11 SMP di Kubu Revisi Kurikulum
Sebanyak 11 SMP negeri dan SMP Satu Atap di Kecamatan Kubu, Karangasem melakukan revisi kurikulum sekolah mengacu Kurikulum 2013.
AMLAPURA, NusaBali
Revisi menyangkut banyak hal, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pembelajaran. Revisi kurikulum sekolah untuk 11 SMP itu digelar di SMPN 2 Kubu, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (16/7).
Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Kubu, I Made Putu Kawi, menerangkan revisi melibatkan SMPN 1 Kubu, SMPN 2 Kubu, SMPN 3 Kubu, SMPN 4 Kubu, SMPN 5 Kubu, SMP Satu Atap SDN 2 Tianyar Tengah, SMP Satu Atap SD Negeri 3 Tianyar Barat, SMP Satu Atap SDN 2 Ban, SMP Satu Atap SDN 7 Ban, SMP Satu Atap SDN 2 Baturinggit, dan SMP Satu Atap SDN 8 Tianyar. “Banyak yang direvisi, salah satunya menentukan KKM (kriteria ketuntasan minimal),” kata Made Putu Kawi.
Sedangkan Kasek SMPN 5 Kubu, Ni Luh Putu Srie Eka Melani, mengatakan kurikulum untuk tahun ajaran 2018/2019 yang direvisi menyangkut pembaharuan regulasi, perbaikan struktur dan muatan kurikulum, pembaharuan kalender pendidikan dan lain-lain. “Perbaikan sesuai kondisi pembelajaran ke depan,” kata Srie Melani. Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem, I Wayan Sarya, mengatakan tiap sekolah wajib merevisi kurikulum untuk tahun ajaran baru. Hal itu dilakukan setiap tahun di 54 SMP negeri dan swasta. “Sementara telah dilakukan revisi kurikulum di 30 SMP,” jelas \Wayan Sarya.
Wayan Sarya menyebutkan, revisi tertuang dalam dua buku. Revisi itu di antaranya menyangkut misi sekolah, tujuan sekolah, struktur kurikulum, kriteria kenaikan kelas, ekstra mata pelajaran, perangkat pembelajaran, silabus, RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), KKM (kriteria ketuntasan minimal), KD (kompetensi dasar), KI (kompetensi inti), SKL (standar kompetensi lulusan), model pembelajaran, dan lainnya. Revisi dilakukan sebelum memulai pembelajaran tahun ajaran baru. Setelah melakukan revisi, berlanjut menyusun jadwal yang isinya rincian pembagian jam mengajar setiap guru. Terutama mengatur jam mengajar kepada guru yang telah bersertifikasi agar minimal mendapatkan jam mengajar 24 jam. *k16
Revisi menyangkut banyak hal, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pembelajaran. Revisi kurikulum sekolah untuk 11 SMP itu digelar di SMPN 2 Kubu, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (16/7).
Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kecamatan Kubu, I Made Putu Kawi, menerangkan revisi melibatkan SMPN 1 Kubu, SMPN 2 Kubu, SMPN 3 Kubu, SMPN 4 Kubu, SMPN 5 Kubu, SMP Satu Atap SDN 2 Tianyar Tengah, SMP Satu Atap SD Negeri 3 Tianyar Barat, SMP Satu Atap SDN 2 Ban, SMP Satu Atap SDN 7 Ban, SMP Satu Atap SDN 2 Baturinggit, dan SMP Satu Atap SDN 8 Tianyar. “Banyak yang direvisi, salah satunya menentukan KKM (kriteria ketuntasan minimal),” kata Made Putu Kawi.
Sedangkan Kasek SMPN 5 Kubu, Ni Luh Putu Srie Eka Melani, mengatakan kurikulum untuk tahun ajaran 2018/2019 yang direvisi menyangkut pembaharuan regulasi, perbaikan struktur dan muatan kurikulum, pembaharuan kalender pendidikan dan lain-lain. “Perbaikan sesuai kondisi pembelajaran ke depan,” kata Srie Melani. Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem, I Wayan Sarya, mengatakan tiap sekolah wajib merevisi kurikulum untuk tahun ajaran baru. Hal itu dilakukan setiap tahun di 54 SMP negeri dan swasta. “Sementara telah dilakukan revisi kurikulum di 30 SMP,” jelas \Wayan Sarya.
Wayan Sarya menyebutkan, revisi tertuang dalam dua buku. Revisi itu di antaranya menyangkut misi sekolah, tujuan sekolah, struktur kurikulum, kriteria kenaikan kelas, ekstra mata pelajaran, perangkat pembelajaran, silabus, RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), KKM (kriteria ketuntasan minimal), KD (kompetensi dasar), KI (kompetensi inti), SKL (standar kompetensi lulusan), model pembelajaran, dan lainnya. Revisi dilakukan sebelum memulai pembelajaran tahun ajaran baru. Setelah melakukan revisi, berlanjut menyusun jadwal yang isinya rincian pembagian jam mengajar setiap guru. Terutama mengatur jam mengajar kepada guru yang telah bersertifikasi agar minimal mendapatkan jam mengajar 24 jam. *k16
Komentar