nusabali

Buang Limbah Sembarangan Diganjar Rp 2 Juta

  • www.nusabali.com-buang-limbah-sembarangan-diganjar-rp-2-juta

Pemkot Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda

DENPASAR, NusaBali

Pemerintah Kota Denpasar, melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) dan pembuang limbah sembarangan di di Kantor Camat Denpasar Selatan, Senin (16/7).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, kemarin, mengatakan sidang tersebut dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi SH MH didampingi panitera Evie Librata Sinta SSi SH menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 juta.

Ia mengatakan denda yang paling besar dijatuhkan pada pembuang limbah pemotongan ayam dan limbah cucian (laundry) sebanyak Rp2 juta, limbah tahu tempe dan sablon sebanyak Rp1,5 juta.

Dewa Sayoga menjelaskan sidang tipiring tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penertiban rutinitas yang dilakukan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar yang menangani pelanggaran Perda Kebersihan. "Karena mereka memiliki satuan tugas yang bertugas peninjauan kebersihan, sehingga sidang tipiring kali ini digabung menjadi satu, antara penjaringan yang dilakukan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar," ucapnya.

Ia mengatakan sidang tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar adalah khusus untuk KTR. Sedangkan sidang tipiring dilakukan DLHK tentang sampah dan limbah. Bagi pelanggar tidak hadir dalam kesempatan ini, pihaknya akan meneruskan pada persidangan berikutnya. "Maka dari itu kami akan melakukan berkelanjutan bagi yang tidak hadir dalam sidang kali ini akan dilanjutkan sidang mendatang," ucapnya.

Menurut Dewa Sayoga, langkah sidang tersebut adalah untuk mewujudkan Denpasar tertib, bersih, aman dan nyaman. Karena itu pihaknya melakukan koordinasi dengan DLHK melalui Jumali maupun Satgas, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri. "Ini bagian dari revolusi mental maka seluruh elemen dilibatkan agar terpadu dan bersinergi," kata Dewa Sayoga didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana. Ia menambahkan tingkat partisipasi antar-komponen masyarakat masih rendah, karena belum optimalnya koordinasi dan kerja sama. Maka dari itu berharap partisipasi masyarakat tentang kebersihan lingkungan maupun ketertiban umum agar bisa ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Kosala Dewi mengatakan pelanggar yang disidang tipiring sebanyak 17 orang, yakni melanggar membuang limbah pemotongan ayam dua orang, limbah pengusaha tahu sembilan orang, limbah usaha laundry dua orang, bongkahan bangunan dua orang, dan dua orang membuang sampah sembarangan.

Menurut dia, sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat. "Oleh karena itu DLHK tetap melakukan sidang yustisi sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Kota Denpasar," ucapnya. *ant, m

Komentar