Bawa Sisa Ganja, Rusia Dituntut Setahun
Apes. Gara-gara membawa sisa ganja dalam tisu seberat 0,52 gram, bule Rusia bernama Artem Smirnov, 33 harus bersiap menjalani bui selama setahun.
DENPASAR, NusaBali
Ini sesuai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di PN Denpasar, Senin (16/7). Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 ini cukup beruntung. Karena JPU menuntutnya dengan pasal paling ringan. Dari tiga Pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif JPU, terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke tiga.
Atas dasar itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Estahar Oktavi supaya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan tuntutannya.
Namun sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Diantaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa pernah beberapa kali direhabilitasi di negaranya, ungkap JPU, sebagai hal yang meringankan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan peluang terjadinya peredaran gelap Narkotika dan dapat menimbulkan citra negatif bagi Bali sebagai daerah wisata," kata JPU.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Artha Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa lulusan Sarjana Psikologi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ingin menjari kerja dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga. Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan itu pada putusannya yang dibacakan pada sidang pekan depan. *rez
Ini sesuai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di PN Denpasar, Senin (16/7). Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 ini cukup beruntung. Karena JPU menuntutnya dengan pasal paling ringan. Dari tiga Pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif JPU, terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke tiga.
Atas dasar itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Estahar Oktavi supaya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan tuntutannya.
Namun sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Diantaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa pernah beberapa kali direhabilitasi di negaranya, ungkap JPU, sebagai hal yang meringankan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan peluang terjadinya peredaran gelap Narkotika dan dapat menimbulkan citra negatif bagi Bali sebagai daerah wisata," kata JPU.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Artha Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa lulusan Sarjana Psikologi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ingin menjari kerja dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga. Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan itu pada putusannya yang dibacakan pada sidang pekan depan. *rez
Komentar