DPRD Akan Panggil Direktur PDNKK
Nasib Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK) milik Pemkab Klungkung yang terancam kolaps mendapat sorotan dari DPRD Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
DPRD akan memanggil Direktur Direktur PDNKK I Wayan Sukadana yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya per 2 Juli 2018. Sukadana mengaku mengundurkan diri karena akan fokus mengelola akomodasi pariwisata yang dikelolanya di Nusa Penida. Dia juga mengaku masih sibuk dengan kegiatannya sebagai Sekretaris PHRI Klungkung. Kendati demikian DPRD akan memanggil Sukadana dalam waktu dekat ini. Pemanggilan untuk meminta penjelasannya berkaitan dengan kondisi PDNKK selama ini.
Anggota Komisi III DPRD Klungkung I Ketut Sukma Sucita mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur PDNKK itu. Karena seorang direktur tidak serta merta mundur, namun harus mempertanggungjawabkan dengan jelas apa yang sudah dilakukan selama ini. “Kami akan memanggil untuk meminta penjelasannya mengenai kondisi PDNKK ini,” ujarnya, Senin (16/7).
Tidak hanya dari segi modal, kata dia, Pemkab Klungkung juga pernah menginstruksikan Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung untuk membeli kebutuhan kantornya di PDNKK. Namun kondisinya saat ini, hanya beberapa OPD saja yang membeli kebutuhan kantornya di perusahaan daerah itu. Masalahnya kenapa itu tidak terlaksana. “Ini perlu dievaluasi. Kenapa bisa OPD cenderung mengambil ke tempat lain,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Perekonomian Setda Klungkung I Ketut Sena melihat kondisi PDNKK sudah sejak lama terseok-seok. Maka perlu dilakukan langkah penyelamatan perusahaan daerah ini. Salah satunya dengan cara penyertaan modal. “Dalam penyertaan modal tersebut harus ada proses persetujuan baik di eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Di samping itu perlu evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen PDNKK, baik evaluasi dengan melakukan audit untuk menghitung neraca bisnis dari PDNKK. Karena akan rugi juga kalau modal besar, tapi kurang ditunjang sumber daya manusia yang mempuni untuk mengelola PDNKK. “Dewan pengawas pun harus berperan dalam mengontrol PDNKK,” ujarnya.
Sekda Klungkung Gde Putu Winastra mengatakan, akan meminta laporan dari dewan pengawasnya dulu. Sehingga bisa diketahui seperti apa permasalahannya. “Kita tunggu laporan Dewan Pengawas dulu. Nanti pihaknya akan mengkaji. Apa modalnya kurang, apa orangnya kurang, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, PDNKK Klungkung terancam kolaps. Indikasinya, 10 karyawan PDNKK belum menerima gaji sejak April 2018. Tunggakan dan hutang ini terjadi karena cashflow atau perputaran uang yang masih lambat. Di antaranya karena OPD yang biasanya bayar pakai termin, bisa enam bulan baru bayar. *wan
DPRD akan memanggil Direktur Direktur PDNKK I Wayan Sukadana yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya per 2 Juli 2018. Sukadana mengaku mengundurkan diri karena akan fokus mengelola akomodasi pariwisata yang dikelolanya di Nusa Penida. Dia juga mengaku masih sibuk dengan kegiatannya sebagai Sekretaris PHRI Klungkung. Kendati demikian DPRD akan memanggil Sukadana dalam waktu dekat ini. Pemanggilan untuk meminta penjelasannya berkaitan dengan kondisi PDNKK selama ini.
Anggota Komisi III DPRD Klungkung I Ketut Sukma Sucita mengatakan, pihaknya akan memanggil Direktur PDNKK itu. Karena seorang direktur tidak serta merta mundur, namun harus mempertanggungjawabkan dengan jelas apa yang sudah dilakukan selama ini. “Kami akan memanggil untuk meminta penjelasannya mengenai kondisi PDNKK ini,” ujarnya, Senin (16/7).
Tidak hanya dari segi modal, kata dia, Pemkab Klungkung juga pernah menginstruksikan Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung untuk membeli kebutuhan kantornya di PDNKK. Namun kondisinya saat ini, hanya beberapa OPD saja yang membeli kebutuhan kantornya di perusahaan daerah itu. Masalahnya kenapa itu tidak terlaksana. “Ini perlu dievaluasi. Kenapa bisa OPD cenderung mengambil ke tempat lain,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Perekonomian Setda Klungkung I Ketut Sena melihat kondisi PDNKK sudah sejak lama terseok-seok. Maka perlu dilakukan langkah penyelamatan perusahaan daerah ini. Salah satunya dengan cara penyertaan modal. “Dalam penyertaan modal tersebut harus ada proses persetujuan baik di eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Di samping itu perlu evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen PDNKK, baik evaluasi dengan melakukan audit untuk menghitung neraca bisnis dari PDNKK. Karena akan rugi juga kalau modal besar, tapi kurang ditunjang sumber daya manusia yang mempuni untuk mengelola PDNKK. “Dewan pengawas pun harus berperan dalam mengontrol PDNKK,” ujarnya.
Sekda Klungkung Gde Putu Winastra mengatakan, akan meminta laporan dari dewan pengawasnya dulu. Sehingga bisa diketahui seperti apa permasalahannya. “Kita tunggu laporan Dewan Pengawas dulu. Nanti pihaknya akan mengkaji. Apa modalnya kurang, apa orangnya kurang, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, PDNKK Klungkung terancam kolaps. Indikasinya, 10 karyawan PDNKK belum menerima gaji sejak April 2018. Tunggakan dan hutang ini terjadi karena cashflow atau perputaran uang yang masih lambat. Di antaranya karena OPD yang biasanya bayar pakai termin, bisa enam bulan baru bayar. *wan
Komentar