Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk dokter Bimanesh Sutarjo hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan.
JAKARTA, NusaBali
Dokter penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Hal yang memberatkan Bimanesh menurut majelis hakim karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, perbuatannya dinilai telah mencederai profesi seorang dokter. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar majelis hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas. "Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," ujar majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Bimanesh tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh seperti dilansir merdeka.
Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latarbelakang pasien.Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu ke RSCM untuk melakukan CT Scan.
Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *
Dokter penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Hal yang memberatkan Bimanesh menurut majelis hakim karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, perbuatannya dinilai telah mencederai profesi seorang dokter. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar majelis hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas. "Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," ujar majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Bimanesh tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh seperti dilansir merdeka.
Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latarbelakang pasien.Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu ke RSCM untuk melakukan CT Scan.
Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *
Komentar