nusabali

Kaki Didor, Terdakwa Sidang Pakai Tongkat

  • www.nusabali.com-kaki-didor-terdakwa-sidang-pakai-tongkat

Saat ditahan di Polsek Denpasar Barat, Zubair kabur dari tahanan. Ketika tertangkap dia dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya.

Pasutri Penipu Sidang Perdana di PN Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Salah satu tahanan Polsek Denpasar Barat yang sempat kabur beberapa waktu lalu, yaitu Muhamad Zubair, 35 menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (17/6). Dengan menggunakan tongkat karena kaki kirinya didor saat penangkapan, Zubair dan istrinya Sherly Christie Suyandi, 40 menjalani sidang dakwaan dugaan penipuan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Darmawan Hari Saputra membacakan dakwaan untuk pasangan suami istri (pasutri) ini. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, aksi penipuan pasutri ini berawal saat pemilik ruko di Jalan Sulawesi, Denpasar, Abas Bhay akan menyewakan ruko. Zubair yang mengetahui hal tersebut menginformasikan ke Danu Supriyanto, 39 yang kebetulan sedang mencari ruko untuk tempat usaha.

Zubair yang mengetahui kondisi ruko sedang kosong lalu berpura-pura sebagai makelar dan menawarkannya kepada Danu. Untuk meyakinkan korban, Zubair juga mengirimkan kondisi dalam ruko melalui pesan wahtsapp. "Foto itu didapat terdakwa setelah sebelumnya mendatangi pemilik yang asli (Abas Bay). Pada pemilik itu, terdakwa mengaku akan pura-pura sebagai penyewa, sehingga diijinkan masuk untuk memotret," jelas JPU.

Karena tertarik, Danu lalu bertemu dengan Zubair yang datang bersama istrinya, Sherly yang saat itu menggunakan jilbab dan cadar untuk mengelabui korban. Saat itu, Sherly dikenalkan sebagai Tasmin yang merupakan pemilik ruko.

Berlagak menjadi pemilik ruko, Sherly lalu menawarkan Rp 85 juta untuk sewa satu tahun, namun oleh korban ditawar Rp 75 juta. Mereka lalu menyepakati harga tersebut dan korban Danu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali transfer uang Rp 200 juta.

Setelah melakukan penipuan, pasutri ini kabur ke Jakarta. “Uang hasil kejahatannya mereka pakai untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Golwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya,” lanjut JPU.

Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan pengejaran dan membekuk Zubair bersama teman wanitanya di sebuah kamar  di Hotel Akoya, Jalan Taman Sari 11 No. 85, Jakarta Barat. Selanjutnya, esok harinya, polisi meringkus istrinya di Perum Green Lek City Claster Asia VII No 16 Jakarta.

Menariknya, saat menjalani penahanan di Polsek Denpasar Barat, Zubair kabur dari tahanan setelah membobol plafon tahanan. Zubair yang tertangkap akhirnya dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya. Atas dakwaan tersebut, Zubair dan istrinya Sherly yang tidak didampingi pengacara menyatakan menerima dakwaan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. *rez

Komentar