Pelaku Utama 'Nyanyi', Tiga Anggotanya Dibekuk
Penangkapan Garong Pantai Kuta Modus Merayap
DENPASAR, NusaBali
Sumanah alias Samiri, 38 yang merupakan pelaku pencurian barang wisatawan di Pantai Kuta dengan modus merayap di pantai membongkar komplotanya sendiri. Dari nyanyian pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini petugas membekuk tiga rekannya yang memiliki peran berbeda-beda.
Tiga rekan Sumanah yang dibekuk masing-masing Peter Eduado Ellu alias Edo, 40, Edi Mulyono, 30 dan Brian Benedict Payong, 22. Ketiganya dibekuk di tiga tempat terpisah pada Minggu (15/7) lalu. “Tersangka Sumanah tidak mau masuk sendiri. Makanya dia menyebutkan teman-temannya yang membantu aksi pencurian,” jelas Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Selasa (17/7).
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Edo diberikan debit card dan Ipone X milik korban. Selanjutnya Ipone tersebut dijual ke Andi seharga Rp 5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar uang muka cicilan sepeda motor oleh tersangka Samiri dan sisanya dibagi dua dengan Edo. Sementara tersangka Edi Mulyono dan Brian, membantu tersangka Edo menggesek debit card di salah satu minimarket di wilayah Kuta Selatan.
Dijelaskan, tersangka Samiri yang kos di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan itu merupakan resedivis kasus curanmor yang ditangkap beberapa tahun lalu di Polsek Kuta. Samiri mengaku baru lima bulan melakukan aksi pencurian dengan modus merayap di pantai. “Lima bulan beraksi, sudah lebih dari 10 TKP yang disatroni komplotan ini. Kami masih lakukan pendalaman,” tegasnya.
Seperti diketahui, Sumanah dibekuk petugas Polsek Kuta karena melakukan 10 kali aksi pencurian barang milik wisatawan di Pantai Kuta pada malam hari. Modus yang digunakan tersangka Sumanah yaitu menyasar wisatawan yang sedang nongkrong di Pantai Kuta dengan cara merayap. Karena gelap, wisatawan tidak tahu barang-barangnya digasak pelaku dan komplotannya. *rez
Sumanah alias Samiri, 38 yang merupakan pelaku pencurian barang wisatawan di Pantai Kuta dengan modus merayap di pantai membongkar komplotanya sendiri. Dari nyanyian pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini petugas membekuk tiga rekannya yang memiliki peran berbeda-beda.
Tiga rekan Sumanah yang dibekuk masing-masing Peter Eduado Ellu alias Edo, 40, Edi Mulyono, 30 dan Brian Benedict Payong, 22. Ketiganya dibekuk di tiga tempat terpisah pada Minggu (15/7) lalu. “Tersangka Sumanah tidak mau masuk sendiri. Makanya dia menyebutkan teman-temannya yang membantu aksi pencurian,” jelas Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Selasa (17/7).
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Edo diberikan debit card dan Ipone X milik korban. Selanjutnya Ipone tersebut dijual ke Andi seharga Rp 5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar uang muka cicilan sepeda motor oleh tersangka Samiri dan sisanya dibagi dua dengan Edo. Sementara tersangka Edi Mulyono dan Brian, membantu tersangka Edo menggesek debit card di salah satu minimarket di wilayah Kuta Selatan.
Dijelaskan, tersangka Samiri yang kos di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan itu merupakan resedivis kasus curanmor yang ditangkap beberapa tahun lalu di Polsek Kuta. Samiri mengaku baru lima bulan melakukan aksi pencurian dengan modus merayap di pantai. “Lima bulan beraksi, sudah lebih dari 10 TKP yang disatroni komplotan ini. Kami masih lakukan pendalaman,” tegasnya.
Seperti diketahui, Sumanah dibekuk petugas Polsek Kuta karena melakukan 10 kali aksi pencurian barang milik wisatawan di Pantai Kuta pada malam hari. Modus yang digunakan tersangka Sumanah yaitu menyasar wisatawan yang sedang nongkrong di Pantai Kuta dengan cara merayap. Karena gelap, wisatawan tidak tahu barang-barangnya digasak pelaku dan komplotannya. *rez
1
Komentar