nusabali

Mahal, BPJS Akui Tak Jamin Obat Trastuzumab

  • www.nusabali.com-mahal-bpjs-akui-tak-jamin-obat-trastuzumab

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui tak lagi menjamin obat kanker Trastuzumab dari daftar obat yang dijamin lembaga tersebut sejak 1 April 2018.

JAKARTA, NusaBali
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menyebut tidak dijaminnya jenis obat tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis. Keputusan tersebut menyebut obat Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi.

"Dikeluarkannya obat Trastuzumab dari paket manfaat JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum dalam formularium nasional," ujar Nopi, Selasa (17/7).

Seiring tak lagi dijaminnya obat tersebut, dokter penanggung jawab pasien nantinya, menurut dia, akan memilih obat lain untuk terapi kanker payudara yang sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien.

Kendati demikian, peserta yang masih menjalani terapi obat tersebut dengan peresepan protokol terapi obat sebelum 1 April 2018 akan tetap dijamin BPJS Kesehatan hingga siklus pengobatannya selesai sesuai dengan peresepan maksimal formularium nasional

"Bukan pertimbangan utama (penghematan anggaran). Pertimbangan utama adalah komitmen BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS memperoleh manfaat jaminan sesuai dengan kebutuhan medis dan efektivitas pelayanan," jelas dia seperti dilansir cnnindonesia.

Ia pun menegaskan, dalam memberikan penjaminan pelayanan kesehatan, pihaknya berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Kementerian Kesehatan juga Dewan Pertimbangan Klinis dan Tim Kendali Mutu dan Biaya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016, Dewan Pertimbangan Klinis ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Mereka bertugas meningkatkan atau memperbaiki mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan JKN.

Akibat dihapusnya jenis obat tersebut dari daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan, seorang pasian kanker berencana menggugat kepada BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Trastuzumab adalah obat untuk kanker payudara metastatik dengan hasil pemeriksaan HER2 positif (+++) atau ISH positif. Harga obat ini terbilang mahal mencapai sekitar Rp20 juta.

Obat tersebut masuk dalam formularium nasional sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI yang ditetapkan pada 28 Desember 2017 dengan peresepan maksimal delapan kali pemberian.

Formularium nasional adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan JKN. Sesuai ketentuan, penambahan dan/atau pengaturan daftar obat yang tercantum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Penyusunan Formalarium Nasional.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 menemukan suntikan dana cadangan sebesar Rp3,6 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan tahun lalu tidak bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp5,72 triliun.

Berdasarkan data BOA (Branch Office Application), kanker berada diurutan kedua, penyakit dengan klaim paling besar atas pelayanan kesehatan yang perlu dibayarkan BPJS Kesehatan. Sejak Januari 2014 hingga September 2017, pembayaran klaimnya mencapai Rp2,1 triliun untuk 1,3 juta kasus.

Komentar