nusabali

Kadus Buahan Terjaring OTT

  • www.nusabali.com-kadus-buahan-terjaring-ott

Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Rp 25 Juta

GIANYAR, NusaBali

Kelian Dinas Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Wirawan, 33, ditangkap Satgas Saber Pungli melalui operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (18/7) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Kepala Dusun (Kadus) Buahan ini tertangkap tangan meminta uang untuk pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 25 juta.

Penangkapan Kadus Nyoman Wirawan dilakukan di rumahnya kawqasan Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Tegallalang, Rabu siang, usai menerima duit pembayaran termin pertama Rp 10 juta dari korban berinisial NMW, 41. Selain mengamankan pelaku, Satgas Saber Pungli juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, satu bendel berkas pengajuan sertifikat tanah yang sudah di tandatangani, dan sebuah handphone Nokia warna hitam.

Pelaku berikut barang buktinya kemarin siang langsung dibawa ke Mapolres Gianyar untuk proses lebih lanjut. "Kami masih memeriksa intensif yang bersangkutan (Kadus Nyoman Wirawan, Red)," ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Setiawan, Rabu malam.

AKP Deni Septiawan menyebutkan, penangkapan Kadus Nyoman Wirawan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kami mendapat informasi akan ada pembayaran atas pengurusan sertifikat tanah. Maka, kami datangi lokasi kejadian (rumah Kadus Nyoman Wirawan, Red)," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini.

Terungkap, sang Kadus Buahan meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban NMW, perempuan asal sekampung di Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Awalnya, Januari 2018 lalu, korban NMW dimintai uang ketika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah.

Sang Kadus kala itu minta uang dengan disertai ancaman. Intinya, jika uang yang diminta tersebut tidak diserahkan, maka Kadus Buahan ini tidak mau menandatangani berkas permohonan sertifikat tanah yang diajukan korban.

Nah, karena jumlah yang yang diminta sang Kadus cukup besar, maka korban NMW merasa keberatan. Masalahnya, dia tidak memiliki uang sebanyak itu. Meski demikian, korban tetap menawar jumlah uang yang diminta sang Kadus. Akhirnya, disepakati angka Rp 20 juta.

Selanjutnya, kata AKP Deni, sekitar Mei 2018 lalu, sang Kadus kembali menanyakan kepada korban soal kesiapan untuk membayar uang Rp 20 juta itu. "Namun, saat itu korban belum memiliki uang. Karenanya, berkas milik korban pun belum kunjung ditandatangani oleh pelaku," tandas AKP Deni.

Lantaran pengurusan sertifikat tanahnya terkatung-katung, maka Rabu kemarin korban NMW pilih datang menemui sang Kadus di rumahnya kawasan Banjar/Desa Buahan. Saat itu, perempuan berusia 41 tahun ini menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Kadus Nyoman Wirawan.

"Saat bertemu di rumah pelaku, korban melakukan negoisasi pembayaran. Intinya, korban minta pembayaran bisa dilakukan 2 kali. Saat itu pula, korban menyerahkan uang termin pertama sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Sedangkan sisanya akan dibayarkan jika nanti sertifikat tanah milik korban sudah jadi," ungkap AKP Deni.

Setelah pembayaran Rp 10 juta kemarin siang, berkas pengurusan sertifikat milik korban NMW langsung ditandatangani oleh sang Kadus. Sial, saat itu pula pelaku Nyoman Wirawan ditangkap Satgas Saber Pungli berikut barang buktinya. "Pelaku diamankan ke Polres Gianyar untuk diproses lebih lanjut," tandas AKP Deni. *nvi

Komentar