Penjahat Kambuhan Diringkus
Gede Kastawa alias Kolag, 42, tertangkap pada Sabtu (30/6) lalu, saat mencuri motor di Desa Tembok Tejakula, ternyata juga melakukan aksi pencurian di sejumlah titik.
Mulai Motor hingga Sprei Dimaling
SINGARAJA, NusaBali
Bahkan pada akhir Desember 2017 lalu, warga Banjar Dinas/Desa Sambangan ini sempat menyapu bersih barang milik tetangganya saat rumah dalam kondisi kosong. Kolag juga mengaku sempat mencuri cengkih di sejumlah wilayah di Sukasada.
Menurut pengakuannya di depan polisi, Rabu (18/7) kemarin, Kolag mengaku masuk ke rumah korban Putu Kartika Widya Swari, 28, di BTN Artha Graha, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada saat rumah sepi. Ia pun mengaku melancarkan aksi itu secara bertahap menyapu habis barang-barang milik korban. Dari barang elektronik, meliputi kulkas, TV, charger HP, kasur lengkap sprei dan bed covernya, setrika listrik dan beberapa potong baju.
Barang curiannya itu rencananya akan ia jual. Namuns sebelum laku Kolag menyembunyikannya di rumah BTN yang masih kosong. “Ambilnya lewat pintu belakang, didorong saja, tidak ada yang bantu,” ucapnya santai. Residivis kasus pencurian yang sudah bebas beberapa bulan lalu mengaku melakukan aksi pencurian itu lantaran tak memiliki pekerjaan. Uang hasil penjualan barang curian, biasanya dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. sejumlah barang hasil curiannya pun belum ada yang laku.
Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam keterangan persnya Rabu (18/7) kemarin menjelaskan bahwa Kolag memang beraksi tiga kali di TKP berbeda, hasil pengembangan kasus pencurian di Tejakula.
“Lucunya ini kan dia ngambil sendiri barang-barang yang ada di dalam rumah itu, aneh juga. Masyarakat ternyata tidak peduli, nanti kita imbau lagi masyarakat, aparat jika ada orang asing mencurigakan bawa barang laporkan, sehingga ada upaya tindak lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya pun menegaskan aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis akan menjad pertimbangan tersendiri bagi hakim untuk memaksimalkan hukuman. Sehingga dapat memberikan efek jera dari pelaku. Kolag kini dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*k23
Bahkan pada akhir Desember 2017 lalu, warga Banjar Dinas/Desa Sambangan ini sempat menyapu bersih barang milik tetangganya saat rumah dalam kondisi kosong. Kolag juga mengaku sempat mencuri cengkih di sejumlah wilayah di Sukasada.
Menurut pengakuannya di depan polisi, Rabu (18/7) kemarin, Kolag mengaku masuk ke rumah korban Putu Kartika Widya Swari, 28, di BTN Artha Graha, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada saat rumah sepi. Ia pun mengaku melancarkan aksi itu secara bertahap menyapu habis barang-barang milik korban. Dari barang elektronik, meliputi kulkas, TV, charger HP, kasur lengkap sprei dan bed covernya, setrika listrik dan beberapa potong baju.
Barang curiannya itu rencananya akan ia jual. Namuns sebelum laku Kolag menyembunyikannya di rumah BTN yang masih kosong. “Ambilnya lewat pintu belakang, didorong saja, tidak ada yang bantu,” ucapnya santai. Residivis kasus pencurian yang sudah bebas beberapa bulan lalu mengaku melakukan aksi pencurian itu lantaran tak memiliki pekerjaan. Uang hasil penjualan barang curian, biasanya dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. sejumlah barang hasil curiannya pun belum ada yang laku.
Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Suratno dalam keterangan persnya Rabu (18/7) kemarin menjelaskan bahwa Kolag memang beraksi tiga kali di TKP berbeda, hasil pengembangan kasus pencurian di Tejakula.
“Lucunya ini kan dia ngambil sendiri barang-barang yang ada di dalam rumah itu, aneh juga. Masyarakat ternyata tidak peduli, nanti kita imbau lagi masyarakat, aparat jika ada orang asing mencurigakan bawa barang laporkan, sehingga ada upaya tindak lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya pun menegaskan aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis akan menjad pertimbangan tersendiri bagi hakim untuk memaksimalkan hukuman. Sehingga dapat memberikan efek jera dari pelaku. Kolag kini dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*k23
1
Komentar