nusabali

Warga Resah, Izin Warung Angkringan Dicabut

  • www.nusabali.com-warga-resah-izin-warung-angkringan-dicabut

Sejumlah warga di Jalan Kecubung, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, melayangkan keberatan atas usaha warung angkringan Mie Tomcat yang berlokasi di lingkungannya.

SINGARAJA, NusaBali
Akibat keberatan itu, pihak Kecamatan Buleleng akhirnya mencabut izin warung angkringan tersebut. Warga keberatan karena usaha warung angkringan MieTomcat dianggap telah menimbulkan dampak lingkungan. Selain mengganggu kenyamanan, limbah usaha angkringan tersebut menimbulkan bau yang kurang sedap. Warga menyebut, limbah warung angkringan tidak diolah melainkan dibuang ke got.

Munculnya keberatan itu, pihak Kecamatan Buleleng kemudian memediasi warga dengan pihak pengusaha, Kamis (19/7) di Kantor Camat Buleleng, Jalan Kartini Singaraja. Mediasi dipimpin oleh Kasi Trantib Putu Nugraha Sarjana, menghadirkan warga yang keberatan dan pemilik warung angkringan, Ida Bagus Ariesha Apriana Bas Diwangkara. Mediasi juga menghadirkan pihak Satpol PP Pemkab Buleleng, pihak Badan Perizinan Buleleng.

Dalam mediasi itu, perwakilan warga Kadek Harta Wijaya mengungkapkan, sejatinya keberatan warga sudah diajukan ketika usaha itu hendak buka pada tahun 2016, karena dikhawatirkan akan timbulkan dampak lingkungan, karena lokasinya berada di tengah pemukiman warga. Kala itu keberatan warga tidak mendapat respons, malah pihak Kecamatan Buleleng meneribitkan izin. Nah setelah beroperasi, keberatan warga akhirnya memuncak, karena kekhawatiran warga terbukti. “Pertama kami terganggu karena suasana sudah tidak nyaman, karena sekarang hampir setiap malam itu selalu ramai. Bahkan kami terkadang sulit keluar masuk rumah karena parkir kendaraan penuh. Kemudian, bau dari got cukup mengganggu penciuman. Karena limbahnya dibuang ke got,” bebernya.

Mediasi itu sempat alot, karena izin terlanjur diterbitkan oleh pihak Kecamatan Buleleng. Namun, karena desakan dari warga akhirnya pihak Kecamatan Buleleng mencabut izin dari warung angkringan itu. Kasi Trantib Putu Nugraha Sarjana menjelaskan, pencabutan izin itu selain karena ada desakan dari warga, izin UMKM yang diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang. Dikatakan, izin UMKM yang dikeluarkan kecamatan karena modal usaha di awal di bawah Rp 200 juta. Namun, dengan perkembangan yang ada, semestinya izin itu diperbaharui dengan mencari izin usaha lagi di tingkat Kabupaten. “Mulai besok (Jumat, 20/7 hari ini), warung angkringan Tomcat sudah tidak beroperasi lagi. Dulu karena modal usahanya kurang dari Rp 200 juta, maka izinnya cukup dari kecamatan, tetapi kalau melihat perkembangan sekarang usaha itu sudah berkemabang, semestinya izin itu sudah diperbarui ke tingkat Kabupaten,” katanya.

Sementara pemilik usaha warung angkirangan, Ida Bagus Ariesha Apriana Bas Diwangkara, tidak mempermasalahkan izin usahanya dicabut dan ditutup. Dirinya, sebagai pengusaha muda, tetap akan melanjutkan usahanya itu di tempat lain. “Saya memang tidak tahu kalau harus mencari izin lagi, tadinya hanya berpikir berusaha warung angkringan saja. Tapi saya akan melanjutkan usaha ini di tempat lain, saya akan ikuti semua ketentuan yang ada,” terangnya. *k19

Komentar