nusabali

6 Perbekel di Buleleng Ikut Tarung Pileg

  • www.nusabali.com-6-perbekel-di-buleleng-ikut-tarung-pileg

Perbekel yang nyalon di Pileg 2019 ini harus menyerahkan SK pemberhentian dari pimpinan atasannya, paling lambat sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018.

SINGARAJA, NusaBali

Tercatat ada enam kepala desa (perbekel) di wilayah Buleleng, ikut bertarung di Pileg 2019. Namun, hingga tahap verifikasi berkas pencalegan, belum ada satupun perbekel yang mengajukan surat pemberhentian dari jabatan ke Bupati Buleleng.

Data dihimpun, enam perbekel yang nyalon di Pileg 2019, masing-masing Perbekel Tejakula, Kecamatan Tejakula, Ketut Suardana, kemudian Perbekel Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Made Dana, Perbekel Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, I Gede Mudita, Perbekel Kaliasem, Kecamatan Banjar, Ketut Widana, Perbekel Jagaraga, Kecamatan Sawan, Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Selat, Kecamatan Sukasada, Made Artana.

Dua dari enam perbekel tersebut, masing-masing Perbekel Tejakula Ketut Suardana dan Perbekel Sanggalagit Made Dana, bertarung di tingkat DPRD Provinsi. Keduanya bertarung dengan kendaraan PDIP. Sedangkan empat perbekel lainnya, bertarung di tingkat DPRD Kabupaten, dengan kendaraan berbeda. Perbekel Selat, Made Artana bertarung melalui Partai Hanura, sedangkan tiga perbekel lainnya; Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya, Perbekel Kaliasem, Ketut Widana, dan Perbekel Pemuteran, I Gede Mudita memilih bertarung dengan kendaraan PDIP.

Nah, untuk keenam perbekel tersebut, belum ada satupun yang mengajukan surat permohonan pemberhentian kepada Bupati Buleleng. “Sampai dengan hari ini (Kamis, 19/7), belum, belum ada permohonan yang masuk ke kami, untuk bisa diteruskan ke Bupati,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa, saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).

Dijelaskan, pemerintah sifatnya hanya menunggu, karena pengunduran diri dari masing-masing perbekel adalah hak mereka. Selanjutnya, ketika ada surat permohonan pengunduran diri, maka pemerintah akan memprosesnya untuk pergantian. “Dalam pergantian nanti, kita akan melihat masa tugasnya dulu. Jika masa tugasnya kurang dari setahun, maka nanti ditunjuk Penjabat Perbekel, tetapi kalau masa tugasnya tersisa lebih dari setahun, maka akan diganti melalui proses PAW,” jelas Sandhiyasa.

Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, sesuai ketentuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berasal dari kalangan PNS, kepala daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD dan Perbekel, harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pimpinan atasannya, paling lambat sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018. “Jadi paling lambat SK pemberhentian itu sudah kami terima paling lambat itu tanggal 19 September, jika sampai batas akhir penyerahan perbaikan berkas tidak ada, maka bacaleg yang bersangkutan tidak ditetapkan dalam DCT,” jelasnya.

Ketua KPU Suardana, tidak menampik ada sejumlah perbekel yang mencalonkan diri. Karena dari hasil verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg, ternyata ditemukan ada perbekel yang belum melengkapi berkas berupa surat pernyataan pengunduran diri. “Kami belum dalam kapasitas menyebut nama, karena kami belum pleno. Tetapi ada perbekel yang belum menyerah surat pernyataan pengunduran diri. Berkas ini penting, untuk proses selanjutnya sebagi bentuk kesiapan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan perbekel, nanti ditindaklanjuti dengan SK pemberhentian,” terangnya.

Dari hasil verifikasi, diketahui juga masih ada beberapa persyaratan dari Bacaleg yang belum dilengkapi. Karena itu, pihak KPU akan mengembalikan lagi berkas tersebut kepada masing-masing parpol untuk dilengkapi kembali. *k19

Komentar