TKA Tinggi, Imigrasi Perketat Pengawasan
Kantor Imigrasi kelas II Singaraja sejauh ini mengawasi 200 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
SINGARAJA, NusaBali
Sebagian besar TKA itu disebut berada di PLTU Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Angka TKA yang cukup tinggi membuat Imigrasi memperketat pengawasan, mencegah pelanggaran dan penyimpangan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma ditemui di ruangannya Kamis (19/7) kemarin mengatakan ratusan TKA itu tersebar di sejumlah sektor. Meliputi industri, hotel dan restoran. “Pengawasan khusus waktu tinggal selama mereka di sini kami awasi ketat, sehingga harapannya tidak ada pelanggaran,” ucap dia.
Seorang TKA dijelaskan olehnya wajib mengantongi Visa Terbatas (Vitas) yang hanya berlaku dua tahun. Para TKA pun wajib untuk memperpanjang jika vitas sekaligus sebagai Izin Tinggal Sementara (ITAS) mereka habis, kepada menteri urusan hukum dan hak asasi manusia. Permohonannya pun harus dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
Namun di satu sisi, tingginya TKA di wilayah kerjanya tak lantas memberikan sumbangan pada Penghasilan Penghasilan Asli Daerah (PAD) pada Buleleng sebagai daerah tertinggi jumlah TKA tahun ini. Hal tersebut muncul pasca diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) baru. Dalam penerapan Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunakaan TKA, menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), menerangkan seluruh pendapatan negara dari penggunakan TKA, termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Belum secara detil kami pelajari, karena baru kami terima. Yang jelas seluruh pengaturan TKA ada di Permen tersebut dan tidak disebutkan soal IMTA, pemasukan daerah bisa dilakukan melalui retribus,” imbuh dia. Pihaknya pun menyebutkan dengan penerbitan peraturan baru, akan mengancam PAD Buleleng dari sektor IMTA, melalui Dinas Tenaga Kerja yang tahun 2016 lalu sempat ditargetkan Rp 1 miliar.*k23
Sebagian besar TKA itu disebut berada di PLTU Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Angka TKA yang cukup tinggi membuat Imigrasi memperketat pengawasan, mencegah pelanggaran dan penyimpangan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma ditemui di ruangannya Kamis (19/7) kemarin mengatakan ratusan TKA itu tersebar di sejumlah sektor. Meliputi industri, hotel dan restoran. “Pengawasan khusus waktu tinggal selama mereka di sini kami awasi ketat, sehingga harapannya tidak ada pelanggaran,” ucap dia.
Seorang TKA dijelaskan olehnya wajib mengantongi Visa Terbatas (Vitas) yang hanya berlaku dua tahun. Para TKA pun wajib untuk memperpanjang jika vitas sekaligus sebagai Izin Tinggal Sementara (ITAS) mereka habis, kepada menteri urusan hukum dan hak asasi manusia. Permohonannya pun harus dilakukan oleh pemberi kerja sesuai dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
Namun di satu sisi, tingginya TKA di wilayah kerjanya tak lantas memberikan sumbangan pada Penghasilan Penghasilan Asli Daerah (PAD) pada Buleleng sebagai daerah tertinggi jumlah TKA tahun ini. Hal tersebut muncul pasca diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) baru. Dalam penerapan Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunakaan TKA, menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), menerangkan seluruh pendapatan negara dari penggunakan TKA, termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Belum secara detil kami pelajari, karena baru kami terima. Yang jelas seluruh pengaturan TKA ada di Permen tersebut dan tidak disebutkan soal IMTA, pemasukan daerah bisa dilakukan melalui retribus,” imbuh dia. Pihaknya pun menyebutkan dengan penerbitan peraturan baru, akan mengancam PAD Buleleng dari sektor IMTA, melalui Dinas Tenaga Kerja yang tahun 2016 lalu sempat ditargetkan Rp 1 miliar.*k23
1
Komentar