Penghujat Presiden Jokowi Dituntut 4 Tahun
Aksi terdakwa Ramdani alias Ramdani Saputra, 38, yang menghujat Presiden Jokowi melalui akun Facebook (FB) dan Tweeter miliknya berbuah tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DENPASAR, NusaBali
Pasca tuntutan, Ramdani minta diberikan waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa ini. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Yuli Peladiyanti menyatakan Ramdani sebagai pemilik akun FB ‘Dhani Hati Baja’ ini tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif jaksa. Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya.
Selain itu terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan)pada sidang pekan depan. “Saya mohon waktu untuk menyiapkan pembelaan pekan depan,” ujar terdakwa Ramdani yang diamini majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa asal Jakarta berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri pada, Kamis (22/6) lalu. Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial facebook yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan serta bermuatan penghinaan terhadap pemerintah RI atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.
Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja). Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun tweeter dengan nama ‘Penikmat Taubat’.
Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu kecebong. Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian. Salah satu postingan Ramdani ‘Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?’. *rez
Pasca tuntutan, Ramdani minta diberikan waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa ini. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Yuli Peladiyanti menyatakan Ramdani sebagai pemilik akun FB ‘Dhani Hati Baja’ ini tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif jaksa. Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya.
Selain itu terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan)pada sidang pekan depan. “Saya mohon waktu untuk menyiapkan pembelaan pekan depan,” ujar terdakwa Ramdani yang diamini majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa asal Jakarta berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri pada, Kamis (22/6) lalu. Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial facebook yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan serta bermuatan penghinaan terhadap pemerintah RI atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.
Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja). Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun tweeter dengan nama ‘Penikmat Taubat’.
Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu kecebong. Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian. Salah satu postingan Ramdani ‘Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?’. *rez
1
Komentar