Satu Incumbent 'Dikeroyok' Empat Newcomer
Panitia se leksi (Pansel) rekrutmen Direksi PD Pasar Buleleng, akhirnya mengumumkan lima daftar calon yang lolos administrasi.
Seleksi Direksi PD Pasar
SINGARAJA, NusaBali
Kelimanya ini pun akan bersaing memperebutkan tiga kursi jajaran Direksi PD Pasar. Semula ada tujuh pelamar, masing-masing dua pelamar berstatus incumbent yakni mantan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan, Made Agus Yudiarsana dan Dewa Ketut Anom. Sedangkan lima pelamar lainnya berstatus newcomer yang berasal dari kalangan profesional, yakni Putu Dana Harta, I Putu Suardhana, Mistatik, Dewa Nyoman Dharma Suyasa, dan Gede Trisna Ari Sudana.
Dari verifikasi berkas pendaftaran, ternyata dua pendaftaran dinyatakan gugur karena terbentur usia. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disebutkan bahwa batasan umur minimal 35 tahun dan batas maksimal 55 tahun, saat pendaftaran. Dua pendaftar yang dinyatakan tidak lolos administrasi karena tidak memenuhi persyaratan umur masing-masing Dewa Ketut Anom, karena usia sudah di atas 55 tahun, dan Gede Trisna Ari Sudana usianya masih di bawah 35 tahun.
Kini, praktis tinggal lima pelamar yang berhak melaju ke tahap selanjutnya, masing-masing Agus Yudiarsana selaku incumbent akan bersaing dengan empat pelamar lainnya yang berstatus newcomer yakni Dana Harta, Suardhana, Mistatik, dan Dewa Dharma Suyasa.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desak Rupadi yang dikonfirmasi Jumat (20/7) mengatakan, seleksi tahap berikutnya meliputi tes wawancara dan presentasi makalah oleh masing-masing peserta. Hanya saja, jadwal wawancara dan presentasi akan dibahas ulang. “Tim penguji nanti Ketua Pansel yakni Pak Sekda dan dua orang akademisi dari Universitas Pendidikan Ganseha (Undiksha) Singaraja. Tema makalah yang akan dipresentasikan juga sudah ditentukan oleh pansel atas petunjuk pimpinan,” jelasnya. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Kelimanya ini pun akan bersaing memperebutkan tiga kursi jajaran Direksi PD Pasar. Semula ada tujuh pelamar, masing-masing dua pelamar berstatus incumbent yakni mantan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan, Made Agus Yudiarsana dan Dewa Ketut Anom. Sedangkan lima pelamar lainnya berstatus newcomer yang berasal dari kalangan profesional, yakni Putu Dana Harta, I Putu Suardhana, Mistatik, Dewa Nyoman Dharma Suyasa, dan Gede Trisna Ari Sudana.
Dari verifikasi berkas pendaftaran, ternyata dua pendaftaran dinyatakan gugur karena terbentur usia. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disebutkan bahwa batasan umur minimal 35 tahun dan batas maksimal 55 tahun, saat pendaftaran. Dua pendaftar yang dinyatakan tidak lolos administrasi karena tidak memenuhi persyaratan umur masing-masing Dewa Ketut Anom, karena usia sudah di atas 55 tahun, dan Gede Trisna Ari Sudana usianya masih di bawah 35 tahun.
Kini, praktis tinggal lima pelamar yang berhak melaju ke tahap selanjutnya, masing-masing Agus Yudiarsana selaku incumbent akan bersaing dengan empat pelamar lainnya yang berstatus newcomer yakni Dana Harta, Suardhana, Mistatik, dan Dewa Dharma Suyasa.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desak Rupadi yang dikonfirmasi Jumat (20/7) mengatakan, seleksi tahap berikutnya meliputi tes wawancara dan presentasi makalah oleh masing-masing peserta. Hanya saja, jadwal wawancara dan presentasi akan dibahas ulang. “Tim penguji nanti Ketua Pansel yakni Pak Sekda dan dua orang akademisi dari Universitas Pendidikan Ganseha (Undiksha) Singaraja. Tema makalah yang akan dipresentasikan juga sudah ditentukan oleh pansel atas petunjuk pimpinan,” jelasnya. *k19
Komentar