Dewan Apresiasi APBD Perubahan 2018 Meningkat
DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di kantor dewan setempat, Jumat (20/7).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat yang digelar pukul 10.00 Wita itu menyepakati tujuh dokumen peraturan daerah dan empat nota kesepakatan penganggaran daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Hadir pula Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serta Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), pimpinan dan segenap anggota DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Adapun tujuh dokumen yang disepakati menjadi perda setelah mendapat verifikasi Gubernur Bali, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Badung 2018, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ranperda tentang Rancana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Kuta Selatan. Serta satu Reperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan.
Sedangkan empat nota kesepakatan penganggaran daerah yakni tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Badung 2018 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2018, Rancangan Kebijakan Umum APBD Badung 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung 2019.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwarta mengatakan, tujuh dokumen peraturan daerah dan empat nota kesepakatan penganggaran daerah telah melalui pembahasan baik di tingkat pansus, rapat intern DPRD Badung maupun rapat legislatif bersama eksuktif. “Apa yang telah dibahas telah mendapat persetujuan untuk disahkan,” kata Parwata ditemui usai memimpin rapat paripurna didampingi didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta.
Diterangkan, untuk APBD Perubahan 2018 telah disepakati sebesar Rp 7,519 triliun lebih naik dari APBD Induk sebesar Rp 952 miliar lebih dari Rp 6,567 triliun lebih. Kemudian Rancangan Kebijakan Umum APBD Badung 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung 2019 ditetapkan sebesar Rp 10,091 triliun lebih naik sebesar Rp 3,534 triliun lebih dari APBD induk 2018 sebesar Rp 6,567 triliun lebih. Atas pencapaian tersebut, DPRD Badung Badung melalui pimpinan memberikan apresiasi terhadap pendapatan yang terus bertumbuh yang merupakan kerja keras pemerintahan kebupaten Badung.
“Untuk itu saat ini kami memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan suport terhadap bupati dan semua seluruh OPD untuk menuntaskan pembangunan yang telah menjadi prioritas pemerintah,” kata Parawata.
Pihaknya juga terus bersyukur terhadap pendapatan di Kabupaten Badung terus bertumbuh, sehingga pembangunan di masyarakat juga dapat terus dilakukan yang kemudian kesejahteraan masyarakat Badung juga terus meningkat. *asa
Rapat yang digelar pukul 10.00 Wita itu menyepakati tujuh dokumen peraturan daerah dan empat nota kesepakatan penganggaran daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Hadir pula Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta serta Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), pimpinan dan segenap anggota DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.
Adapun tujuh dokumen yang disepakati menjadi perda setelah mendapat verifikasi Gubernur Bali, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Badung 2018, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ranperda tentang Rancana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Kuta Selatan. Serta satu Reperda inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan.
Sedangkan empat nota kesepakatan penganggaran daerah yakni tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Badung 2018 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2018, Rancangan Kebijakan Umum APBD Badung 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung 2019.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwarta mengatakan, tujuh dokumen peraturan daerah dan empat nota kesepakatan penganggaran daerah telah melalui pembahasan baik di tingkat pansus, rapat intern DPRD Badung maupun rapat legislatif bersama eksuktif. “Apa yang telah dibahas telah mendapat persetujuan untuk disahkan,” kata Parwata ditemui usai memimpin rapat paripurna didampingi didampingi Wakil Ketua I, I Nyoman Karyana dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta.
Diterangkan, untuk APBD Perubahan 2018 telah disepakati sebesar Rp 7,519 triliun lebih naik dari APBD Induk sebesar Rp 952 miliar lebih dari Rp 6,567 triliun lebih. Kemudian Rancangan Kebijakan Umum APBD Badung 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung 2019 ditetapkan sebesar Rp 10,091 triliun lebih naik sebesar Rp 3,534 triliun lebih dari APBD induk 2018 sebesar Rp 6,567 triliun lebih. Atas pencapaian tersebut, DPRD Badung Badung melalui pimpinan memberikan apresiasi terhadap pendapatan yang terus bertumbuh yang merupakan kerja keras pemerintahan kebupaten Badung.
“Untuk itu saat ini kami memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan suport terhadap bupati dan semua seluruh OPD untuk menuntaskan pembangunan yang telah menjadi prioritas pemerintah,” kata Parawata.
Pihaknya juga terus bersyukur terhadap pendapatan di Kabupaten Badung terus bertumbuh, sehingga pembangunan di masyarakat juga dapat terus dilakukan yang kemudian kesejahteraan masyarakat Badung juga terus meningkat. *asa
1
Komentar