nusabali

Residivis Pembobol Konter HP Didor

  • www.nusabali.com-residivis-pembobol-konter-hp-didor

Jajaran Satreskrim Polres Gianyar mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan.

GIANYAR, NusaBali
Pelaku inisial A alias Andika, 18, diburu hingga ke kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan pelaku lain yang seorang residivis inisial R alias Rio ditangkap saat bekerja di proyek kawasan Desa Munggu, Badung. Saat ditangkap, R sempat melawan sehingga polisi menghadiahi tembakan timah panas pada betis kanannya. Keduanya melakukan pencurian di konter HP Jonathan Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, bulan Juni lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 unit HP baru digasak sekaligus. Pemilik konter Komang Suryawan asal Banjar Pekuwudan, Desa Sukawati pun mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Setiawan menjelaskan, dari hasil pengembangan ternyata pelaku curat ini juga beraksi di beberapa tempat di Bali. “Selain pencurian di Sukawati, pelaku juga mencuri di konter kawasan NusaDua dan konter HP di Dalung, Badung,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (20/7).

Pengungkapan terhadap dua pelaku ini diakui membutuhkan waktu sebulan. Selama penyelidikan itu, pelaku pun sudah menjual sejumlah barang bukti pada orang maupun konter di wilayah Gianyar dan Klungkung. Hingga ditangkap, hanya 4 HP berikut kotaknya yang masih utuh. Selebihnya telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Mereka pakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya," ungkap AKBP Priyanto. Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *nvi

Komentar