Sidang Dugaan Prostitusi Digelar Tertutup
Sidang perdana dugaan prostitusi di karaoke 888 KTV di Hotel Berry Glee, Jalan Raya Kuta, Badung digelar di PN Denpasar, Kamis (20/7) sore.
DENPASAR, NusaBali
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Fandi Pradana Supiyanto alias Venso sebagai kepala LC (Ladies Company) digelar secara tertutup. Sesuai surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Bela Putra Atmaja, terdakwa dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Menanggapi dakwaan itu, terdakwa Venso didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi yang akan digelar pekan depan.
“Kami menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Venso diringkus aparat Intelkam Polresta Denpasar setelah diajak transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pengunjung di Hotel Berry Glee, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 Wita.
Polisi yang menyamar terlebih dahulu melakukan pemesanan sebagai pengunjung karaoke. Setelah pilih paket di kasir, petugas kemudian masuk ke dalam room 087 yang kemudian disusul oleh terdakwa Venso sebagai Kepala LC untuk mengantar dan memperkenalkan 3 orang LC.
Selanjutnya, petugas polisi kemudian meminta kepada terdakwa untuk BO (Boking Order/layanan berhubungan badan). Setelah disepakati LC yang melayani dengan harga Rp3.500.000 perorang kemudian petugas dan 3 orang LC itu masuk ke dalam kamar hotel. Setiba dalam kamar hotel, petugas Polretas Denpasar kemudian datang melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. *rez
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Fandi Pradana Supiyanto alias Venso sebagai kepala LC (Ladies Company) digelar secara tertutup. Sesuai surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nyoman Bela Putra Atmaja, terdakwa dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Menanggapi dakwaan itu, terdakwa Venso didampingi tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi yang akan digelar pekan depan.
“Kami menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Venso diringkus aparat Intelkam Polresta Denpasar setelah diajak transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pengunjung di Hotel Berry Glee, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 Wita.
Polisi yang menyamar terlebih dahulu melakukan pemesanan sebagai pengunjung karaoke. Setelah pilih paket di kasir, petugas kemudian masuk ke dalam room 087 yang kemudian disusul oleh terdakwa Venso sebagai Kepala LC untuk mengantar dan memperkenalkan 3 orang LC.
Selanjutnya, petugas polisi kemudian meminta kepada terdakwa untuk BO (Boking Order/layanan berhubungan badan). Setelah disepakati LC yang melayani dengan harga Rp3.500.000 perorang kemudian petugas dan 3 orang LC itu masuk ke dalam kamar hotel. Setiba dalam kamar hotel, petugas Polretas Denpasar kemudian datang melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. *rez
1
Komentar