nusabali

Status Kelembagaan RS Bangli Dikaji

  • www.nusabali.com-status-kelembagaan-rs-bangli-dikaji

Pemkab Bangli melakukan kajian status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD).

BANGLI, NusaBali

Jika nantinya RS Bangli status kelembagaannya sebagai UPT Dinas Kesehatan, maka direkturnya tidak lagi dijabat oleh eleson II. Direktur rumah sakit akan dijabat dari fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai direktur.

Kabag Organisasi Setda Bangli, I Made Kirmanjaya, menjelaskan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, beberapa lembaga mengalami perubahan. Sebelumnya berbentuk badan menjadi UPT. “UPT diatur pula dalam Permendagri 12 tahun 2017. UPT tidak lagi menjadi perpanjangan dinas namun merupakan teknis operasional,” jelas Kirmanjaya, Jumat (20/7).

Dikatakan, Pemkab Bangli masih melakukan kajian karena pemerintah pusat masih menyusun rancangan peraturan presiden. “Dari Dinas Kesehatan yang akan melakukan pengajuan untuk perubahan tersebut,” sebutnya. Terkait status rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum (BLU) ditetapkan. Ke depan puksesmas juga dirancanakan menjadi BLU. Jika nantinya rumah sakit sudah dalam bentuk kelembagaan UPT dari Dinas Kesehatan, maka direkturnya bukan lagi pejabat struktural eselon II melainkan diisi oleh fungsional meliputi dokter umum ataupun dokter gigi.

Struktural lainnya seperti wadir tetap seperti sebelumnya. Aturan yang baru nantinya juga akan didukung dengan peraturan bupati yang lebih fleksibel. Pihaknya memperkirakan untuk rumah sakit baru sudah menerapkan aturan baru tersebut. “Kemungkinan Rumah Sakit Bali Mandara sudah menerapkan aturan tersebut,” imbuhnya. *e

Komentar