nusabali

Satpol PP Provinsi Cek Penutupan Galian

  • www.nusabali.com-satpol-pp-provinsi-cek-penutupan-galian

Satpol PP Provinsi Bali dipimpin Kabid Trantib I Dewa Rai Darmadi mengecek penutupan tiga lokasi galian C di Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Jumat (20/7).

AMLAPURA, NusaBali
Kedatangannya untuk memastikan sejauh mana Tim Yustisi Karangasem melakukan penutupan. Petugas menemukan satu buah alat berat tidak ada aktivitas di lahan milik I Putu Joker. Informasi di lapangan, operator alat berat itu, Imam Bajuri, dari Dusun Karangsono RT/RW 004/006, Desa Greden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sedangkan pemilik galian dan alat berat tidak ada yang mengenali namanya. Dari pemilik lahan, Putu Joker menuturkan kepada petugas, identitas pemilik galian dan alat berat tidak jelas diketahuinya. Tujuan galian untuk meratakan lahan agar bisa ditanami. Sedangkan batu bolder telah terjual sebanyak 5 truk. Aktivitas baru beroperasi lima hari.

Kabid Trantib I Dewa Rai Darmadi meminta agar aktivitas penambangan dihentikan sehubungan ada eksploitasi material berupa batu bolder. Kalau hanya sebatas meratakan tanah, bisa saja asalkan tidak mengambil material tersebut. I Dewa Rai Darmadi mengajak 10 anggotanya juga hadir Sekretaris Satpol PP Karangasem I Made Subagia Wijaya dengan 7 anggotanya meninjau lokasi yang sebelumnya ditutup aktivitasnya. Rombongan kemudian meninjau galian di Banjar Tukad Buah dan Banjar Tukad Tiis, tidak menemukan aktivitas dan tidak ada alat berat.

Khusus di Banjar Tukad Tiis, berdasarkan informasi telah lama tidak lagi beroperasi, batu bolder yang sempat digali dibiarkan menumpuk. “Kami datang untuk memastikan sejauh mana penutupan galian dilakukan Tim Yustisi Karangasem, ternyata memang benar kondisi di lapangan tidak ada aktivitas. Walau masih ada alat berat di Banjar Kangin, agar diangkut pemiliknya secepatnya,” jelas I Dewa Rai Darmadi. Sedangkan Sekdis, I Made Subagia Wijaya, meluruskan alat berat yang masih bertahan itu tidak bisa diangkut sebab memerlukan biaya besar.

Lagi pula alat itu dalam kondisi rusak. “Walau tanpa aktivitas, kami terus pantau, patroli agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin,” kata Made Subagia Wijaya. Sebab, lahan digali untuk diratakan, khawatir ke depan, tanah jadi longsor karena di kemiringan. Jika pemilik galian mengurus izin agar petugas yang berwenang melakukan survei kelayakannya. “Pada intinya semua galian di Desa Seraya Timur telah menghentikan aktivitasnya. Setelah kami beri penjelasan, masyarakat paham,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu I Wayan Putu Laba Erawan mengakui belum ada izin terkait galian yang telah beraktivitas di Desa Seraya Timur dan Desa Seraya Barat. Sehingga aktivitasnya ilegal. *k16

Komentar