nusabali

Berkas Caleg Banyak Belum Penuhi Syarat

  • www.nusabali.com-berkas-caleg-banyak-belum-penuhi-syarat

KPU Klungkung menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar caleg kepada partai politik peserta Pileg 2019.

SEMARAPURA, NusaBali
Acara ini dipusatkan di Kantor KPU Klungkung, Jumat (20/7) sore dengan menghadirkan LO masing-masing partai politik (parpol). Hasilnya sebagian besar kelengkapan administrasi Caleg belum memenuhi syarat sehingga harus dilengkapi oleh masing-masing Caleg atau parpol.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada mengatakan dari 15 partai politik yang mendaftarkan caleg, hampir seluruhnya ada berkas belum memenuhi syarat. Belum memenuhi syarat itu kriteria syarat yang disetorkan tidak sesuai dengan yang ada di peraturan.

“Contohnya ada SKCK atau surat keterangan dari lembaga yang menerangkan tentang keberadaan daripada calon tersebut disertakan fotocopy,” ujarnya.

Meskipun itu dilegalisir harusnya yang asli, kecuali yang perlu dilegalisir seperti ijazah. Karena tidak mungkin aslinya, fotocopy dilegalisir. Terus ada beberapa lagi yang memang dikeluarkan lembaga seperti rumah sakit, hanya yang medical ceck up-nya saja. “Tidak menyertakan surat keterangan kondisi daripada caleg tersebut,” ujar Kariada.

Sehingga kelengkapan administrasi itu harus sudah dilengkapi terakhir 31 Juli, setelah menerima berkas hasil perbaikan akan melakukan verifikasi lagi berkas perbaikam itu. “Jika sampai hari terkahir ada yang tidak memenuhi syarat maka calon itu bisa dicoret. Tidak akan bisa masuk ke dalam daftar calon sementara,” katanya.

Sekarang sudah ada yang memenuhi syarat, rata-rata calon yang notabene sudah lama di kepengurusan partai, duduk di DPRD dan lainnya. Pihaknya juga mengingatkan kepada parpol, kedudukan wanita sangat strategis jika kuota perempuan kurang dari 30%, maka bisa dilakukan pencoretan pada seluruh caleg di dapil itu. “Misal dapil Klungkung, kurang 1 saja perempuannya maka di Dapil itu dicoret semua,” katanya.

Tak hanya di Klungkung, KPU Tabanan juga menemukan banyak persyaratan caleg yang kurang lengkap. Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni menjelaskan, persyaratan yang kurang lengkap tersebut di antaranya ada bakal calon legislatif masih daftar dengan KTP SIAK. Ada perbedaan nama antara dengan nama di ijazah dan nama di KTP, namun setelah dikonfirmasi ke sekolahnya membenarkan orang yang bersangkutan.

"Ada juga yang belum serahkan SKCK dan surat keterangan dokter yang asli, dan foto bacaleg ada yang kurang," jelasnya. Dikatakan, masih ada waktu untuk melengkapi sampai batas tanggal 31 Juli 2018. Apabila sampai batas waktu tersebut yang kurang belum diperbaiki maka akan dinyatakan gugur.  *wan, d

Komentar