nusabali

Caleg Bermasalah, KPU akan Konfirmasi Parpol

  • www.nusabali.com-caleg-bermasalah-kpu-akan-konfirmasi-parpol

KPU mempersilakan masyarakat memberikan masukan terkait daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019.

JAKARTA, NusaBali
Informasi dapat disampaikan setelah bacaleg masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). "Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas DCS yang ditetapkan KPU tanggal 12-21 Agustus 2018," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7). Informasi yang diberikan masyarakat itu akan dikonfirmasi kepada parpol. Parpol juga diberikan waktu tiga hari untuk menjawab klarifikasi.

"Apabila ada tanggapan dan masukan (terkait bacaleg korupsi), KPU akan mengklarifikasinya kepada partai politik dari tanggal 22-28 Agustus 2018," kata Arief. "Kemudian partai politik bisa menjawab dari tanggal 29-31 Agustus 2018," kata Arief.

Ia mengatakan Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan DCT. "DCT akan disusun pada tanggal 14 September dan ditetapkan pada 20 September 2018. 3 hari setelah DCT ditetapkan maka masa kampanye akan dimulai, berarti tanggal 23 September 2018," tuturnya.

KPU RI sendiri tengah melakukan proses verifikasi administrasi dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2019. Rencananya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi ke tiap partai politik pada, Sabtu (21/7) hari ini. "Besok (hari ini) kita sampaikan hasil verifikasi pada masing-masing partai politik," ujar Arief.

Proses verifikasi administrasi sendiri sampai saat ini masih berjalan. Arief mengatakan verifikasi itu dijadwalkan akan selesai malam ini. "Untuk keabsahan berkas, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, diperkirakan proses (verifikasi) akan selesai pada 20 Juli 2018 pukul 22.00 WIB nanti malam," kata Arief.

Nantinya partai politik akan diberi waktu perbaikan dokumen bacaleg selama 10 hari, terhitung sejak 22 hingga 31 Juli 2018. Arief mengatakan partai politik yang tidak memperbaiki dokumen akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Yang masih berstatus belum memenuhi syarat dan segala macam partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 Juli. Jika melampaui tanggal 31 Juli 2018, dia menjadi tidak memenuhi syarat kalau tidak diperbaiki," ujar Arief. *

Komentar