nusabali

Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka OTT

  • www.nusabali.com-kalapas-sukamiskin-dan-suami-inneke-tersangka-ott

KPK menyebut, biaya fasilitas sel tambahan di Lapas Sukamiskin antara Rp 200 juta–Rp 500 juta.

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat (4) orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima WH (Wahid Husen) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH. Diduga sebagai pemberi, FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping FD,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan Wahid Husen beserta istri Dian Anggraini di kediamannya di Bojongsoang, Bandung pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 22.15 WIB. Dari rumah Wahid, KPK mengamankan dua unit mobil yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain mobil, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan 1.410 dolar AS. Dua mobil tersebut kemudian langsung dibawa ke gedung KPK, sedangkan Wahid dan istri dibawa ke Lapas Sukamiskin. Secara paralel, tim lainnya mengamankan HND (Hendry Saputra), staf WH (Wahid Husein) di Rancasari, Kabupaten Bandung Timur. Dari tangan HND, tim mengamankan uang Rp 27.255.000.

“Yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief seperti dilansir detikcom. Di Lapas Sukamiskin, KPK memasuki dua sel narapidana atas nama Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum).

“Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang. Dari sel AR tim mengamankan uang Rp 92.950.000 dan 1.000 dolar AS. Di sel AR tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton dan kuncinya. Di sel AR juga ditemukan handphone sebagai peralatan komunikasi,” kata Laode.

Tim KPK kemudia bergerak menuju ke tiga lokasi sel lainnya atas nama Charles Jones Mesasang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Dua narapidana yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri tidak ditemukan di lokasi dan KPK menyegel sel mereka.

“Tim menuju gedung KPK dan melakukan pemeriksaan awal terhadap lima pihak yang diamankan yaitu WH, DA, HND, FD, dan AR,” ujar Laode. Pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah di kawasan Menteng. Inneke diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Inneke kemudian dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“IK (Inneke Koesherawati) statusnya masih didalami, statusnya masih saksi,” imbuh Saut Situmorang. “Penyidik mencurigai IK tahu sebagian info yang ada di sini, maka dia minta keterangan,” kata Syarif. “Diduga WH (Wahid Husen) Kalapas Sukamiskin, menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu,” kata Syarif.

Syarief menerangkan, Fahmi menjadi salah satu narapidana yang membeli fasilitas keistimewaan ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan. “Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan,” tutur Syarif.


SELANJUTNYA . . .

Komentar