Lumpuhkan Petugas Jaga, Tahanan Kabur dari BNNP Bali
Bak aksi dalam film, seorang tahanan kasus narkoba, Dwi Nova Dian Kusuma, berhasil kabur dari Sel Isolasi di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Minggu (22/7) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Yang heboh, tersangka Dwi Nova berhasil kabur setelah lebih dulu melumpuhkan petugas jaga tahanan yang hendak memberinya makan. Informasi yang dihimpun NusaBali, aksi nekat tersangka Dwi Nova terjadi Minggu pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Ini merupakan aksi nekat kedua kalinya bagi tersangka. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Dwi Nova juga sempat kabur saat menjalani perawatan. “Kala itu, tahanan ini pura-pura sakit, lalu nekat kabur dari pengawalan petugas jaga saat menjalani perawatan,” ujar sumber NusaBali di kepolisian, Minggu kemarin.
Namun, sesaa setelah kabur saat perawatan itu, tersangka Dwi Nova berhasil ditangkap kembali oleh petugas di tempat kosnya kawasan Denpasar. Tersangka Dwi Nova lalu menjalani penahanan di Sel Isolasi Lantai II Rutan BNNP Bali. Dia dikurung dalam sel seorang diri, terpisah dari tahanan narkoba lainnya.
Ternyata, tersangka Dwi Nova kembali berulah, Minggu pagi kemarin. Kali ini, dia berhasil kabur. Awalnya, terangka Dwi Nova minta kepada petugas jaga untuk dibuatkan mie. Petugas yang belum diketahui identitasnya itu lalu memenuhi permintaan tersasngka dengan membuatkan mie. Kemudian, petugas mengantarkan mie hasil masakannya ke sel tahanan Dwi Nova.
Karena mangkok mie tidak bisa masuk melalui sela sel tahanan, maka petugas kemudian membuka pintu sel. Nah, saat itulah tersangka Dwi Nova langsung mendorong pintu sel hingga mengenai wajah petugas yang membawakannya mie. Petugas langsung jatuh tersungkur. Begitu pertugas tersungkur, tersangka Dwi Nova dengan mudah keluar sel, lanjut kabur dari Rutan BNNP Bali.
Beberapa sumber di kepolisian mengatakan, aksi nekat tersangka Dwi Nova ini diduga sudah direncanakan sebelumnya. Apalagi, tersangka bukan kali ini saja kabur dari petugas BNNP Bali. “Kami belum tahu jelas kronologis kaburnya tahanan ini, karena pihak BNNP masih melakukan pengejaran. Tapi, rencana kabur ini diduga sudah direncanakan,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Ada sejumlah kejanggalan dalam pelarian tersasngka Dwi Nova. Pasalnya, tersangka berhasil kabur saat sel isolasi BNNP Bali mendapat pengawalan khusus dari petugas jaga tahanan. Selain itu, masih banyak petugas jaga BNNP Bali yang bertugas pagi itu. “Masih didalami, bagaimana tahanan itu bisa kabur melewati petugas tahanan yang ada. Petugas jaga saat itu juga sudah diperiksa,” katanya.
BNNP Bali sendiri sudah membentuk tim khusus untuk memburu tahanan kabur Dwi Nova, tersangka peredaran shabu. “Sudah ada tim yang melakukan pengejaran,” ujarnya. Hanya saja, hingga sore kemarin tersangka Dwi Nova belum tertangkap.
Hingga berita ini naik cetak, belum ada pejabat resmi di BNNP Bali yang memberikan keterangan terkait kaburnya tersangka Dwi Nova. Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, juga berlum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi per telepon, yang bersangkutan tidak mengangkat ponselnya. Pesan yang dikirimkan NusaBali juga belum dibalas.
Ini untuk kedua kalinya terjadi kasus tahanan narkoba kabur dari ruang penahanan di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, dalam kurun setahun terakhir. Sebelumnya, empat tahanan narkoba juga kabur dari sel tahanan Lantai I BNNP Bali, 16 Mei 2017 subuh sekitar pukul 05.00 Wita. Mereka berhasil kabur dengan cara membobol gembok ventilasi kamar mandi tahanan.
Keempat tahanan yang kabur dari ruang penahanan BNNP Bali kala itu masing-maisng I Putu Semara Yasa, 33 (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem), I Wayan Murdana alias Lengkong, 40 (asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng), Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46 (asal Malang, Jawa Timur), dan Feri Ariadi, 27 (tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang beralamat di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat).
Perlu dicatat, Wayan Murdana merupakan mantan polisi yang dipecat dari Dit Narkoba Polda Bali. Wayan Murdana menjadi terdakwa kasus narkoba yang perkaranya masih disidangkan di PN Denpasar. Sehari sebelum kabur dari ruang penahanan Kantor BNN Provinsi Bali, terdakwa Wayan Murdana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, 15 Mei 2017.
Keempat tahanan itu diduga kabur dengan membobol gembok ventilasi kamar mandi tahanan Kantor BNNP Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan , setelah berhasil membobol ventilasi kamar mandi tahanan, mereka kabur dengan memanjat tembok belakang yang lokasinya persis di sebelah timur Pasar Kreneng. *rez
Yang heboh, tersangka Dwi Nova berhasil kabur setelah lebih dulu melumpuhkan petugas jaga tahanan yang hendak memberinya makan. Informasi yang dihimpun NusaBali, aksi nekat tersangka Dwi Nova terjadi Minggu pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Ini merupakan aksi nekat kedua kalinya bagi tersangka. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Dwi Nova juga sempat kabur saat menjalani perawatan. “Kala itu, tahanan ini pura-pura sakit, lalu nekat kabur dari pengawalan petugas jaga saat menjalani perawatan,” ujar sumber NusaBali di kepolisian, Minggu kemarin.
Namun, sesaa setelah kabur saat perawatan itu, tersangka Dwi Nova berhasil ditangkap kembali oleh petugas di tempat kosnya kawasan Denpasar. Tersangka Dwi Nova lalu menjalani penahanan di Sel Isolasi Lantai II Rutan BNNP Bali. Dia dikurung dalam sel seorang diri, terpisah dari tahanan narkoba lainnya.
Ternyata, tersangka Dwi Nova kembali berulah, Minggu pagi kemarin. Kali ini, dia berhasil kabur. Awalnya, terangka Dwi Nova minta kepada petugas jaga untuk dibuatkan mie. Petugas yang belum diketahui identitasnya itu lalu memenuhi permintaan tersasngka dengan membuatkan mie. Kemudian, petugas mengantarkan mie hasil masakannya ke sel tahanan Dwi Nova.
Karena mangkok mie tidak bisa masuk melalui sela sel tahanan, maka petugas kemudian membuka pintu sel. Nah, saat itulah tersangka Dwi Nova langsung mendorong pintu sel hingga mengenai wajah petugas yang membawakannya mie. Petugas langsung jatuh tersungkur. Begitu pertugas tersungkur, tersangka Dwi Nova dengan mudah keluar sel, lanjut kabur dari Rutan BNNP Bali.
Beberapa sumber di kepolisian mengatakan, aksi nekat tersangka Dwi Nova ini diduga sudah direncanakan sebelumnya. Apalagi, tersangka bukan kali ini saja kabur dari petugas BNNP Bali. “Kami belum tahu jelas kronologis kaburnya tahanan ini, karena pihak BNNP masih melakukan pengejaran. Tapi, rencana kabur ini diduga sudah direncanakan,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Ada sejumlah kejanggalan dalam pelarian tersasngka Dwi Nova. Pasalnya, tersangka berhasil kabur saat sel isolasi BNNP Bali mendapat pengawalan khusus dari petugas jaga tahanan. Selain itu, masih banyak petugas jaga BNNP Bali yang bertugas pagi itu. “Masih didalami, bagaimana tahanan itu bisa kabur melewati petugas tahanan yang ada. Petugas jaga saat itu juga sudah diperiksa,” katanya.
BNNP Bali sendiri sudah membentuk tim khusus untuk memburu tahanan kabur Dwi Nova, tersangka peredaran shabu. “Sudah ada tim yang melakukan pengejaran,” ujarnya. Hanya saja, hingga sore kemarin tersangka Dwi Nova belum tertangkap.
Hingga berita ini naik cetak, belum ada pejabat resmi di BNNP Bali yang memberikan keterangan terkait kaburnya tersangka Dwi Nova. Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, juga berlum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi per telepon, yang bersangkutan tidak mengangkat ponselnya. Pesan yang dikirimkan NusaBali juga belum dibalas.
Ini untuk kedua kalinya terjadi kasus tahanan narkoba kabur dari ruang penahanan di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, dalam kurun setahun terakhir. Sebelumnya, empat tahanan narkoba juga kabur dari sel tahanan Lantai I BNNP Bali, 16 Mei 2017 subuh sekitar pukul 05.00 Wita. Mereka berhasil kabur dengan cara membobol gembok ventilasi kamar mandi tahanan.
Keempat tahanan yang kabur dari ruang penahanan BNNP Bali kala itu masing-maisng I Putu Semara Yasa, 33 (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem), I Wayan Murdana alias Lengkong, 40 (asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng), Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46 (asal Malang, Jawa Timur), dan Feri Ariadi, 27 (tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang beralamat di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat).
Perlu dicatat, Wayan Murdana merupakan mantan polisi yang dipecat dari Dit Narkoba Polda Bali. Wayan Murdana menjadi terdakwa kasus narkoba yang perkaranya masih disidangkan di PN Denpasar. Sehari sebelum kabur dari ruang penahanan Kantor BNN Provinsi Bali, terdakwa Wayan Murdana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, 15 Mei 2017.
Keempat tahanan itu diduga kabur dengan membobol gembok ventilasi kamar mandi tahanan Kantor BNNP Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan , setelah berhasil membobol ventilasi kamar mandi tahanan, mereka kabur dengan memanjat tembok belakang yang lokasinya persis di sebelah timur Pasar Kreneng. *rez
1
Komentar