Bendesa Pohsanten Diberhentikan
Bendesa Pohsanten I Made Sarka saat ini berstatus terdakwa, menjalani sidang di PN Negara atas kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Desa Pakraman Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (22/7), menggelar paruman (rapat) desa terkait status Bendesa Pohsanten I Made Sarka, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten. Dalam paruman di lantai dua gedung Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pohsanten, itu Sarka yang telah ditahan dan sementara masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, tersebut ditetapkan diberhentikan sebagai bendesa.
Berdasar informasi, paruman desa itu dipimpin Sekretaris Desa Pakraman Pohsanten I Nyoman Suarden. Paruman diikuti jajaran perangkat Desa Pakraman Pohsanten, termasuk para pamucuk serta kelian adat, juga dihadiri Perbekel Pohsanten Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohsanten, dan sejumlah tokoh panglingsir desa setempat. Dari paruman desa yang berlangsung sekitar satu jam itu, jajaran Desa Pakraman Pohsanten sepakat memberhentikan Sarka sebagai bendesa.
Perbekel Pohsanten Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra, dikonfirmasi Minggu kemarin, membenarkan adanya paruman desa tersebut. Menurutnya, kesepakatan pemberhentian Sarka sebagai bendesa itu, berdasar kasus hukum yang dijalani Sarka, terkait kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Posanten. Lantaran yang bersangkutan telah ditahan dan sudah menjadi terdakwa, akhirnya disepakati pemberhentian Sarka sebagai bendesa. Ini demi kepentingan proses administrasi di Desa Pakraman Pohsanten. “Intinya, paruman tadi memutuskan pemberhentian bendesa,” kataya.
Menurutnya, pemberhentian Sarka sebagai bendesa itu bersifat permanen. Sebelumnya pada 18 Februari 2018, juga sempat dilakukan paruman desa terkait status Sarka yang masih berstatus sebagai tersangka. Namun dalam paruman desa sebelumnya itu, disepakati pemberhentian sementara, karena yang bersangkutan menolak untuk langsung diberhentikan secara permanen. Saat paruman desa sebelumnya itu, juga disepakati untuk menunjuk bendesa sementara, yakni Wakil Bendesa Gede Armadiasa.
“Selain pemberhentian bendesa secara permanen, dalam paruman desa tadi (kemarin), disepakati akan ada paruman susulan dalam waktu antara 3 sampai 10 hari ke depan, terkait mekanisme pengisian bendesa definitif. Apakah melalui pemilihan atau bagaimana, nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten itu, ada dua terdakwa. Selain Sarka, satu terdakwa lagi yakni I Ketut Gara (Panitia Pembangunan Pura Puseh Pohsanten). Panitia Pembangunan Pura Puseh Pohsanten pasca-mencuat kasus penggelapan tersebut, sudah dibubarkan melalui paruman pada 10 Juni lalu. “Untuk pembangunan Pura Puseh tetap akan dilanjutkan. Panitia yang lama sudah dibubarkan. Sedangkan untuk panitia yang baru, nanti menunggu bendesa definitif,” kata Sultra Gunadi Putra.
Untuk diketahui, Sarka dan Gara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Januari 2018 lalu. Setelah melalui tahap penyidikan, perkara kedua tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat, itu dilimpahkan tahap dua ke Kejari Negara pada 22 Mei 2018 lalu. Saat pelimpahan tahap dua itu, kedua tersangka langsung ditahan. Belakangan ini, kedua terdakwa masih menjalani proses sidang di PN Negara, dan telah melalui agenda sidang dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi, dengan rencana agenda sidang tuntutan pada pekan ini. *ode
Berdasar informasi, paruman desa itu dipimpin Sekretaris Desa Pakraman Pohsanten I Nyoman Suarden. Paruman diikuti jajaran perangkat Desa Pakraman Pohsanten, termasuk para pamucuk serta kelian adat, juga dihadiri Perbekel Pohsanten Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pohsanten, dan sejumlah tokoh panglingsir desa setempat. Dari paruman desa yang berlangsung sekitar satu jam itu, jajaran Desa Pakraman Pohsanten sepakat memberhentikan Sarka sebagai bendesa.
Perbekel Pohsanten Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra, dikonfirmasi Minggu kemarin, membenarkan adanya paruman desa tersebut. Menurutnya, kesepakatan pemberhentian Sarka sebagai bendesa itu, berdasar kasus hukum yang dijalani Sarka, terkait kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Posanten. Lantaran yang bersangkutan telah ditahan dan sudah menjadi terdakwa, akhirnya disepakati pemberhentian Sarka sebagai bendesa. Ini demi kepentingan proses administrasi di Desa Pakraman Pohsanten. “Intinya, paruman tadi memutuskan pemberhentian bendesa,” kataya.
Menurutnya, pemberhentian Sarka sebagai bendesa itu bersifat permanen. Sebelumnya pada 18 Februari 2018, juga sempat dilakukan paruman desa terkait status Sarka yang masih berstatus sebagai tersangka. Namun dalam paruman desa sebelumnya itu, disepakati pemberhentian sementara, karena yang bersangkutan menolak untuk langsung diberhentikan secara permanen. Saat paruman desa sebelumnya itu, juga disepakati untuk menunjuk bendesa sementara, yakni Wakil Bendesa Gede Armadiasa.
“Selain pemberhentian bendesa secara permanen, dalam paruman desa tadi (kemarin), disepakati akan ada paruman susulan dalam waktu antara 3 sampai 10 hari ke depan, terkait mekanisme pengisian bendesa definitif. Apakah melalui pemilihan atau bagaimana, nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten itu, ada dua terdakwa. Selain Sarka, satu terdakwa lagi yakni I Ketut Gara (Panitia Pembangunan Pura Puseh Pohsanten). Panitia Pembangunan Pura Puseh Pohsanten pasca-mencuat kasus penggelapan tersebut, sudah dibubarkan melalui paruman pada 10 Juni lalu. “Untuk pembangunan Pura Puseh tetap akan dilanjutkan. Panitia yang lama sudah dibubarkan. Sedangkan untuk panitia yang baru, nanti menunggu bendesa definitif,” kata Sultra Gunadi Putra.
Untuk diketahui, Sarka dan Gara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Puseh Pohsanten oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 22 Januari 2018 lalu. Setelah melalui tahap penyidikan, perkara kedua tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat, itu dilimpahkan tahap dua ke Kejari Negara pada 22 Mei 2018 lalu. Saat pelimpahan tahap dua itu, kedua tersangka langsung ditahan. Belakangan ini, kedua terdakwa masih menjalani proses sidang di PN Negara, dan telah melalui agenda sidang dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi, dengan rencana agenda sidang tuntutan pada pekan ini. *ode
1
Komentar