Penjual dan Penembak Laser Akan Ditindak
Penggunaan laser di sekitar bandara bisa berimbas ke pariwisata.
YOGYAKARTA, NusaBali
Anggota DPR RI Komisi I Sukamta mendukung Polda DIY dan TNI AU mengusut kasus gangguan sinar laser yang terjadi di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Sebab hal tersebut membahayakan bagi penerbangan pesawat.
"Sinar laser yang sering ditembakkan ke pesawat udara yang akan mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta membahayakan bagi penerbangan," kata Sukamta, anggota DPR RI dari Dapil DIY saat massa reses di Yogyakarta, Sabtu, (19/3).
Meski belum diketahui dari mana asal sinar laser itu dan siapa pelakunya, Sukamta meminta agar kasus tersebut diusut. Hal itu sebagai bagian dari penegakan hukum karena melanggar Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 210 berbunyi:
"Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara".
"Kami mendukung langkah TNI AU di Lanud Adisutjipto dan Polda DIY untuk mengusut siapa dan dari mana asal sinar laser itu," katanya.
Menurutnya, kalau sudah ketahuan siapa pelakunya akan bisa ditindaklanjuti. Kalau itu dari masyarakat yang cuma iseng, diberikan pembinaan dan diberi pemahaman bahwa tindakan iseng mereka itu berbahaya buat keselamatan penerbangan.
"Dugaan sementara itu tindakan iseng masyarakat atau dari penjual laser pointer yang dijual umum," katanya.
Dia mengatakan, imbas dari tindakan itu tidak hanya menimpa dunia penerbangan komersial dan Lanud Adisutjipto. Tetapi bisa juga berimbas kepada keselamatan masyarakat Yogyakarta maupun pengguna jasa pesawat, bahkan mungkin juga bisa berimbas ke ekonomi pariwisata.
"Masyarakat luar Yogya dan luar Jawa yang ingin berwisata ke Yogya mungkin bisa jadi mengurungkan niatnya," ucap politisi dari PKS itu.
Dia juga meminta TNI AU dan Polda DIY untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam mendidik masyarakat tentang hal ini. Dia meminta aparat tidak bersikap represif, karena hal ini mungkin saja karena ketidaktahuan masyarakat.
"Namun kalau ternyata nanti indikasinya dilakukan dengan sengaja untuk tujuan mengancam keamanan dan ketertiban Yogya, ya aparat bisa bersikap tegas namun tetap dalam koridor hukum," ucap Sukamta.
Aparat kepolisian akan menindak tegas para pedagang kaki lima, khususnya penjual laser yang berada di pinggir jalan. Laser dinilai dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Nanti akan kita tindak, kita razia. Karena itu kan tidak hanya mengganggu penglihatan tetapi juga dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal dilansir detik, Minggu (20/3). "Kalau laser point untuk keperluan presentasi tidak apa-apa," tambahnya.
Iqbal mengatakan penggunaan laser tidak hanya mengganggu penglihatan pilot, tetapi juga pengendara mobil dan motor.
"Kalau dia menembakkannya lurus ke pengendara motor dan mobil juga kan bisa mengakibatkan kecelakaan. Apalagi kalau nembak ke atas takutnya mengganggu penerbangan," jelasnya.
Maraknya penjualan laser belakangan ini ternyata sudah dimulai sejak tahun 2012. Para pedagang laser di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) tetap berdagang meski tahu bahayanya dan pernah diperingatkan. 7
1
Komentar