nusabali

Operasi Ilegal, Yayasan Diduga Selundupkan Anak

  • www.nusabali.com-operasi-ilegal-yayasan-diduga-selundupkan-anak

Sebuah yayasan yang diduga belum kantongi izin, yakni Yayasan Permata Bali, telah beroperasi secara ilegal di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, sejak Februari 2015 silam.

AMLAPURA, NusaBali
Yayasan yang dipimpin Agustina Padatu, perempuan asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini menampung anak-anak dari lintas pulau.

Informasi soal operasional Yayasan Permata Bali ini beredar melalui Facebook (FB). Dalam informasi tersebut, yayasan ini diduga terlibat penyelundupan anak lintas pulau dan melakukan perdagangan anak. Selain itu, anak-anak yang ditampung di Yayasan Permata Bali juga didapatkan dari orangtua yang tidak jelas identitasnya, kemudian dibuatkan akte kelahiran palsu.

Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Made Sosiawan, pun sempat terjun ke lokasi Yayasan Permata Bali di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, beberapa hari lalu. Demikian pula Ketua LSM Watch Bali, Ida Ayu Made Gayatri, dan pentolan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem, Ni Ketut Suartini.

Dari hasil pengecekan Kadis Sosoal Karangasem, LSM Watch Bali, dan P2TP2A Karangasem, terungkap bahwa Yayasan Permata Bali yang dikelola Agustina Padatu ini tidak mengantonmgi izin dan beroperasi secara ilegal.

Kadis Sosoal Karangasem, Made Sosiawan, mengatakan yayasan yang beroperasi lintas pulau, dengan mengadopsi anak pulau ini, izinnya dari pusat. Yayasan Permata Bali sendiri mulanya berkantor di Jalan Mekar Jaya II Blok D/4 Denpasar Selatan.

Setelah izinnya mati, kata Sosiawan, yayasan ini pindah ke Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem. “Jika lingkup kerjanya hanya di wilayah Kabupaten Karangasem, maka izin yayasan ini harusnya dari Dinas Sosial. Tapi, tidak ada izin tersebut. Saya sudah tegur yayasan ini agar tidak beroperasi lagi, karena ilegal,” ungkap Sosiawan saat dikonfirmasi NusaBali di Amlapura, Minggu (20/3).

Sedangkan Ida Ayu Made Gayatri dari LSM Wacth Bali, mengaku pihaknya telah melakukan investigasi mengenai keberadaan yayasan ilegal yang beroperasi di Desa Seraya Barat tersebut. Dari hasil investigasi, kata Gayatri, Yayasan Permata Bali yang ilegal ini kini mengasuh 8 anak. 

Ke-8 anak yang berada di Yayasan Permata Bali tersebut berusia kisaran 2 tahun hingga usia SD. “Semua anak di sana mengantongi akte kelahiran dari Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Bertindak sebagai orangtuanya adalah pasangan Sri Romo Tedjo Krisno Santiko dan Agustina Padatu. Padahal, Agustina Padatu tidak pernah menikah,” beber Gayatri saat dikonfirmasi terpisah, Minggu kemarin.

Dari fakta itu, Gayatri kemudian curiga terjadi perdagangan anak di yayasan yang dikelola Agustina Padatu. Sebab, anak-anak yang didapatkan pihak yayasan, tidak jelas asal- usul orangtuanya, sehingga keberadaan anak bersangkutan rentan disalahgunakan. 

“Apalagi, jika anak tersebut didapat dengan cara diselundupkan. Saya lihat di yayasan ini ditampung banyak anak, sekitar 8 orang. Padahal, pemilik yayasan (Agustina Padatu) tidak bekerja. Lalu, mereka dari mana mendapatkan biayanya?” tanya Gayatri.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin, Kepala Desa (Perbekel) Seraya Barat, I Komang Patra Suarsa dihubungi, enggan memberikan keterangan terkait keberadaan yayasan di desanya yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut. “Tanya saja langsung kepada Kelian Banjar Dauh Pangkung,” pinta Perbekel Patra Suarsa.

Sedangkan Kelian Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, I Nyoman Ranji, mengakui Yayasan Permata Bali yang dikelola Agustina Padatu belum mengantongi izin. “Saya sempat tanya ke pengasuhnya, dibilang izin yayasan tengah diurus,” cerita Nyoman Ranji.

Sementara itu, Agustina Padatu mengakui Yayasan Permata Bali yang diasuhnya di atas lahan seluas 54 are kawasan Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat saat ini belum kantongi izin. “Saya masih urus izin ke Dinas Sosial, Februari 2015 lalu. Izin belum keluar,” ujar Agustina Padatu saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Desa Seraya Barat, Minggu kemarin.

Namun, Agustina Padatu membantah terlibat perdagangan anak. “Siapa bilang saya terlibat perdagangan anak? Saya tampung anak-anak itu untuk disekolahkan. Silakan cek, tidak ada perdagangan anak di sini. Bahkan, anak yang sudah tamat sekolah SMA (saat yayasan masih berkantor di Denpasar, Red) saya carikan pekerjaan kok,” katanya berulangkali.

Menurut Agustina Padatu, pihak orangtua anak-anak yang diasuh itu menyerahkan anak mereka begitu saja. Agustina Padatu mengaku hanya menampung 5 anak. Tapi, setelah dicek ke dalam bangunan yayasan, ada 8 anak di sana. Mereka masing-masing atas nama Jonathan, Samuel, Jewel, Yoshua, Jepri, Andre, Maikel, dan Yaya. Selain itu, ada juga guru pembimbing atas nama Ester.

Mengenai akte kelahiran anak, Agustina Padatu membantah telah melakukan pemalsuan dengan menerbitkan akte di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Agustina mengaytakan dirinya sebagai ibu kandung anak-anak tersebut. Alasannya, sulit mengurus akte kelahiran di Karangasem. 

Dari hasil pengecekan, salah satu akte anak yakni atas nama Jonathan Padatu, tercatat senbagai anak ketujuh. Aktenya Nomor 549/Um/MKL-CSTR/IV/2014 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja. Orangtua anak tersebut tercatat pasangan Sri Romo Tedjo Krisno Santiko dan Agustina Padatu. 

Ditanya dari mana sumber dana untuk membiayai anak-anak yang diasuh Yayasan Permata Bali, menurut Agustina Padatu, mengandalkan bantuan dari beberapa donator yang merupakan relasinya. Hanya saja, dia enggan menyebutkan identitas para donatur dimaksud. “Ada beberapa donatur membantu di sini,” elaknya. 7 k16

Komentar