Pengurus Parpol Dilarang Nyalon DPD RI
KPU RI tegaskan pengurus partai yang nyalon DPD RI wajib lengkapi persyara-tan dengan surat pengunduran diri
Dek Ulik Janji Segera Mundur dan Kembalikan KTA Hanura
DENPASAR, NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pengurus parpol dilarang maju sebagai calon anggota DPD RI dalam Pileg 2019. Jika tetap ingin maju sebagai calon Senator, kandidat bersangkutan harus mundur dari kepengurusan parpol. Ini pula yang harus dilakoni sejumlah calon anggota DPD RI Dapil Bali, seperti Ni Made Suastini alias Dek Ulik dan I Nengah Wiratha, yang keduanya merupakan pengurus DPD Hanura Bali.
Putusan MK yang dikeluarkan melalui sidang putusan, Senin (23/7) siang, meru-pakan jawaban atas gugatan M Hafidz. Sebelumnya, Hafidz melakukan uji materi Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang berbunyi ‘Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan, setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, advokat... serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Hafidz meminta MK menafsirkan 'serta pekerjaan lain'. MK pun mengabulkan gugatan Hafidz. "Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," punyi putusan majelis MK yang dikutip detikcom, Senin kemarin.
Sembilan (9) hakim konstitusi memutus dengan suara bulat perkara ini. "Mahka-mah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'penguruh partai politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah, sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan," tegas MK.
MK pun perintahkan calon Senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol jika ingin tetap maju ke Pileg 2019. "Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD RI telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik, terkena dampak oleh putusan ini,” jelas putusan MK.
“KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap se-bagai calon anggota DPD RI, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," imbuhnya.
Putusan MK ini tidak berlaku surut. MK menegasakan, para Senator (anggota DPD RI 2014-2019) yang kini masih menjabat pengurus parpol, tidak terdampak putusan itu. "Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota DPD RI sejak Pemilu 2019 dan setelahnya yang menjadi pengurus partai politik, adalah bertentangan dengan UUD 1945," tegas 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.
Dengan keluarnya putusan MK ini, maka sejumlah calon DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019 praktis terdampak. Sebab, beberapa di antara mereka masih tercatat sebagai pengurus parpol. Mereka antara lain, Ni Made Suastini alias Dek Ulik, penyanyi Pop Bali asal Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung yang tercatat sebagai pengurus DPD Hanura Bali. Dek Ulik mau tak mau harus mengundurkan diri dari kepengurusan partainya. Saat ini, Dek Ulik menjabat sebagai Ketua Bidang Penggalangan Perempuan DPD Hanura Bali.
Selain Dek Ulik, ada dua politisi Hanura lagi yang harus mundur dari kepengu-rusan partainya, karena maju tarung ke DPD RI Dapil Bali. Mereka adalah I Ne-ngah Wiratha (politisi asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014 yang kini menjabat Ketua Bappilu DPD Hanura Bali) dan Wayan Adnyana (fungsionaris DPP Hanura).
Bahkan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan incumbent DPD RI Dapil Bali 2014-2019 AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat pun bisa terdampak oleh putusan MK ini. Gubernur Pastika yang merupakan kandidat favorit calon DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019, saat ini menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Sedangkan Cok Rat, politisi senior asal Puri Satria Denpasar yang kini berstatus incumbent, masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.
Saat dikonfirmasi NusaBali, tadi malam, Ni Made Suastini alias Dek Ulik mengatakan, sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019, dirinya menghormati putusan MK yang memerintahkan calon Senator harus mundur dari pengurus parpol. “Menurut saya, putusan MK ini tepat, karena memang DPD RI itu tidak dari orang partai. Jadi, saya siap mundur dari pengurus Hanura. Bahkan, saya juga akan mundur dari partai dan menyerahkan KTA (Kartu Tanda Anggota). Saya tidak akan berpartai lagi dan menjadi orang independen,” ujar Dek Ulik.
Meski tanpa partai, Dek Ulik tetap optimistis bisa lolos menjadi anggota DPD RI menggantikan sang suami, Kadek Lolak Arimbawa. “Saya sudah terjun ke masyarakat sejak lama, tanpa mengatasnamakan partai. Jadi, tak ada masalah. Masyarakat juga tahu kok, anggota DPD RI itu bukan dari partai,” tandasnya.
Sementara itu, KPU RI mengatakan akan mencari data pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon DPD RI dalam Pileg 2019, menyusul keluarnya putusan MK. "Ya, ada data (bakal calon DPD RI yang berasal dari pengurus parpol), karena kan sebelum ini kan kami mengabaikannya, lantaran tidak ada larangan. Tapi, karena ada ini (putusan MK, Red), kita akan review kembali," papar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, di Jakarta, Senin kemarin.
Wahyu mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan MK ini. Menurut Wahyu, nantinya pengurus partai yang mendaftar akan diminta untuk melengkapi persyaratan dengan surat pengunduran diri. "Ya, kita akan melaksanakan putusan ini," tegas Wahyu. *edy
1
Komentar