nusabali

Dewan Instruksikan Tutup Galian C Ilegal

  • www.nusabali.com-dewan-instruksikan-tutup-galian-c-ilegal

Satpol PP telah menutup enam lokasi galian C tanpa izin di Desa Seraya Barat, Desa Seraya Tengah, dan Desa Seraya Timur Kecamatan Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali
Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara, instruksikan eksekutif agar punya keberanian menutup aktivitas galian C ilegal, terutama di Desa Sebudi, Kecamatan Selat dan sekitarnya. Sebab dampak buruk galian C merusak lingkungan. Galian C ilegal juga menguntungkan oknum tertentu.

Musna Antara mengatakan, target galian C di tahun 2018 sebesar Rp 78,22 miliar, realisasinya masih di bawah 50 persen. Sebab, banyak konsumen membeli pasir di lokasi ilegal tanpa dipungut pajak. “Makanya eksekutif mesti memiliki keberanian menutup galian ilegal. Otomatis pembelinya lari ke Kecamatan Kubu atau ke lokasi berizin,” ungkap Musna Antara saat rapat dengar pendapat antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan DPRD di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Senin (23/7).

Musna Antara menegaskan, jika galian C ilegal dibiarkan beraktivitas, ada indikasi menguntungkan oknum tertentu. Usulan Musna Antara dapat dukungan dari Ketua Komisi I, I Gede Bendesa Muliawan. “Eksekutif mesti tegas, kalau ketahuan ilegal tutup saja,” pintanya. Dukungan serupa juga dilontarkan I Nengah Sudarsa. “Jangan negara dikalahkan oleh oknum yang beraktivitas tanpa izin. Eksekutif mesti tegas. Tim Yustisi harus bergerak menutup galian tak berizin,” tegas Sudarsa.

Sekda Karangasem, I Gede Adnya Muliadi, bersama jajarannya segera menyikapi, melakukan konsolidasi menguatkan lembaga Tim Yustisi untuk melakukan tindakan. Sekda I Gede Adnya Muliadi berjanji solidkan Tim Yustisi untuk melakukan gerakan di lapangan. “Tim Yustisi akan bergerak melakukan penutupan,” ungkap Adnya Muliadi. Sementara Asisten I Setda Karangasem, Ida Bagus Sulendra, yang merupakan personel Tim Yustisi setuju melakukan penutupan galian tanpa izin. 

Kasat Pol PP, I Ketut Wage Saputra, juga mengaku telah siap melakukan penutupan. Apalagi sebelumnya telah menutup enam lokasi galian C tanpa izin di Desa Seraya Barat, Desa Seraya Tengah, dan Desa Seraya Timur Kecamatan Karangasem. Disebutkan, di Desa Sebudi ada 11 lokasi galian tanpa izin. Sesuai ketentuan UU No 04 tahun 2009, fasilitas pertambangan bisa diamankan jika tertangkap tangan sedang beraktivitas. Selama ini sidak dilakukan petugas, baik siang hari maupun malam hari selalu bocor. Tim Provinsi Bali juga beberapa kali ke lokasi, tidak menemukan adanya aktivitas galian C. *k16

Komentar