nusabali

283 Toko Modern Bodong, Hanya 28 Berizin

  • www.nusabali.com-283-toko-modern-bodong-hanya-28-berizin

Toko modern yang terlanjur membangun dengan jarak yang tidak sesuai aturan radius pasar dan toko tradisional, diberi masa operasional 5 tahun, dan selanjutnya tidak diperpanjang.

TABANAN, NusaBali
Dari 311 toko modern yang ada di Tabanan, hanya 28 toko modern yang memiliki izin. Sisanya sebanyak 283 toko modern yang beroperasi masih bodong. Hal ini terungkap saat Pansus VI menggelar sidang paripurna intern persetujuan DPRD Tabanan tentang empat Ranperda, Senin (23/7). Oleh karena itu, agar ke depannya tidak semakin marak dan mematikan operasional pasar tradisional, DPRD Tabanan merevisi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang penataan toko swalayan. 

Ada tiga item yang diubah dalam revisi perda tersebut. Di antaranya jarak antar-sesama toko modern dihapus. Dimana perda sebelumnya diatur jarak 500 meter antar-toko modern. Kedua, penetapan aturan jarak 1.000 meter antara toko modern dengan pasar tradisional dan toko tradisional.

Dan ketiga, toko modern yang sudah terlanjur membangun di radius pasar tradisional dan toko tradisional dengan jarak yang tidak sesuai aturan yakni 1.000 meter diberikan masa operasional selama 5 tahun, dan selanjutnya harus hilang alias kontrak tidak boleh diperpanjang.

Ketua Pansus VI I Wayan Lara mengatakan, yang jelas toko modern yang dibangun di Tabanan harus berizin. Sebab dari 311 toko modern yang ada, baru 28 yang mengantongi izin sisanya sekitar 283 belum miliki izin. 

Tetapi persoalannya bukan tidak mau mengurus izin, namun peraturan yang ada di perda penataan toko swalayan tahun 2016, ada poin pengaturan jarak 500 meter antar-toko modern yang dilanggar. Sehingga memicu tidak bisa terbitkan izin. 

“Sekarang jarak itu dihapus, hanya ada jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional. Dimana yang tidak berjejaring 500 meter dan yang berjejaring 1.000 meter,” ungkapnya. 

Kata dia, di dalam perubahan perda tersebut juga dicantumkan, bagi toko modern yang sudah terlanjur membangun tidak sesuai aturan di radius pasar atau toko tradisional memang pihaknya tidak bisa menghentikan di tengah-tengah. Ada poin menyebutkan diberikan waktu bertahap, artinya boleh beroperasi selama 5 tahun. Jika lebih dari itu tidak boleh memperpanjang kontrak. “Jadi harus hilang, entah selesai atau berdiri di tempat yang diberikan izin meski lahannya itu adalah milik pribadi,” tegasnya. 

Bahkan kata dia, selama ranperda masih proses disahkan menjadi perda, toko modern yang akan memulai membangun harus distop atau tidak diizinkan membangun. Nanti pihaknya akan memohon ke Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada perbekel di masing-masing desa agar tidak membangun sementara. 

Terkait hal itu, nanti akan dibuat tim independen. Tim independen ini akan melakukan kajian berapa idealnya dibangun toko modern di setiap kecamatan, atau berapa harusnya ada di setiap desa. “Untuk mengetahui ini akan ada tim kajian berapa seharusnya, supaya tidak semakin menjadi-jadi pembangunannya,” tegas Lara. 

Politi asal Kecamatan Kerambitan ini juga menegaskan terhadap toko modern bodong, baik yang ada di radius pasar tradisional maupun di tempat yang boleh membangun tetapi tidak mengantongi izin, harus diberikan mengurus izin. 

“Memang sekarang mereka gratis pengurusan izin sehingga tidak setor retribusi ke pemda. Tetapi izin IMB dan izin parkir harus bayar pajak, agar ada retribusi ke pemda. Apalagi yang tidak punya IMB harus didorong segera punya IMB,” tandasnya. 

Ditambahkannya, ini ibarat seperti jalan tengah, jika tidak segera ditegaskan maka pasar tradisional dan toko tradisional akan mati. Serta jika dibiarkan terlanjur akan sulit mengkaji ke depanya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. “Nanti pada Kamis depan akan ditetapkan menjadi perda. Berlakunya sekitar sebulan lagi, karena setelah dijadikan perda masih harus diperiksa oleh provinsi,” tandasnya. 

Dan di hari yang sama juga disidangkan tiga ranperda seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD, dan Ranperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari. *d

Komentar