Nihil Kerugian Negara, Kasus Distop
Setelah dilakukan gelar perkara dengan dua temuan bukti baru tersebut, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan
Dugaan Korupsi Kredit Investasi Rp 200 M di BPD Bali
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar. Penyidik menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam kredit investasi tersebut.
Hal ini diungkapkan Kajati Bali, Amir Yanto saat jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejati Bali, Senin (23/7). Ia menegaskan bahwa kasus BPD Bali sudah dihentikan. Alasan secara umum, karena dalam perkara ini
tidak ditemukan adanya nilai kerugian negara yang diperkuat dengan keterangan ahli. “Hasil perhitungan ahli bahwa agunan yang diberikan sudah melebihi dari nilai kredit. Sehingga menurut ahli, itu tidak ada kerugian Negara,” tegas Amir Yanto.
Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan keputusan untuk mengeluarkan SP3 terhadap perkara dugaan korupsi investasi di BPD Bali sudah melalui tahapan di penyidikan. Diakui, awalnya memang penyidik sempat menyatakan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan. Penyidik juga mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti dan 5 calon tersangka dalam perkara ini.
Namun setelah didalami, penyidik tidak menemukan kerugian negara. Terhadap dua alat bukti di antaranya agunan yang awalnya tanah sewa belakangan diketahui jika status tanah tersebut adalah HGB (Hak Guna Bangunan). “Awalnya memang ada selentingan tanah yang diajukan agunannya untuk kredit Rp 150 miliar tersebut statusnya hak sewa dan itu jelas konyol dan bunuh diri. Setelah diperdalam lagi, ternyata HGB (Hak Guna Bangunan) dan nilainya di atas plafon pinjaman,” terangnya sambil menambahkan jika saat itu objek agunan Hotel Sovereign Bali sudah dikuasai kurator.
Setelah dilakukan gelar perkara dengan dua temuan bukti baru tersebut, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan karena tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini. “Tapi jika nanti di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah ke korupsi, perkara ini bisa dibuka kembali,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik telah memanggil serta memeriksa mantan direktur utama (Dirut) BPD Bali berinisial MS. Pemanggilan mantan pejabat utama BPD Bali itu, terkait pemberian serta pencairan dana kredit kepada dua kreditur atau perusahaan.
Dua perusahaan itu adalah PT Karya Utama Putera Pratama dengan nilai kredit investasi sebesar Rp 150 miliar. Sedangkan PT Hakadikon Beton Pratama telah mendapatkan dana kredit senilai Rp 42 miliar. *rez
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar. Penyidik menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam kredit investasi tersebut.
Hal ini diungkapkan Kajati Bali, Amir Yanto saat jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejati Bali, Senin (23/7). Ia menegaskan bahwa kasus BPD Bali sudah dihentikan. Alasan secara umum, karena dalam perkara ini
tidak ditemukan adanya nilai kerugian negara yang diperkuat dengan keterangan ahli. “Hasil perhitungan ahli bahwa agunan yang diberikan sudah melebihi dari nilai kredit. Sehingga menurut ahli, itu tidak ada kerugian Negara,” tegas Amir Yanto.
Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan keputusan untuk mengeluarkan SP3 terhadap perkara dugaan korupsi investasi di BPD Bali sudah melalui tahapan di penyidikan. Diakui, awalnya memang penyidik sempat menyatakan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan. Penyidik juga mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti dan 5 calon tersangka dalam perkara ini.
Namun setelah didalami, penyidik tidak menemukan kerugian negara. Terhadap dua alat bukti di antaranya agunan yang awalnya tanah sewa belakangan diketahui jika status tanah tersebut adalah HGB (Hak Guna Bangunan). “Awalnya memang ada selentingan tanah yang diajukan agunannya untuk kredit Rp 150 miliar tersebut statusnya hak sewa dan itu jelas konyol dan bunuh diri. Setelah diperdalam lagi, ternyata HGB (Hak Guna Bangunan) dan nilainya di atas plafon pinjaman,” terangnya sambil menambahkan jika saat itu objek agunan Hotel Sovereign Bali sudah dikuasai kurator.
Setelah dilakukan gelar perkara dengan dua temuan bukti baru tersebut, penyidik akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan karena tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini. “Tapi jika nanti di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah ke korupsi, perkara ini bisa dibuka kembali,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik telah memanggil serta memeriksa mantan direktur utama (Dirut) BPD Bali berinisial MS. Pemanggilan mantan pejabat utama BPD Bali itu, terkait pemberian serta pencairan dana kredit kepada dua kreditur atau perusahaan.
Dua perusahaan itu adalah PT Karya Utama Putera Pratama dengan nilai kredit investasi sebesar Rp 150 miliar. Sedangkan PT Hakadikon Beton Pratama telah mendapatkan dana kredit senilai Rp 42 miliar. *rez
1
Komentar