nusabali

Jokowi Tolak Pegawai Honorer Jadi PNS

  • www.nusabali.com-jokowi-tolak-pegawai-honorer-jadi-pns

Sesuai Undang-undang harus mengikuti tes seleksi

JAKARTA, NusaBali
Usulan para wali kota agar pemerintah mengangkat pegawai honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ditolak oleh Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Airin, Jokowi ingin para pegawai K2 itu mengikuti seleksi sebelum diangkat PNS. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada permintaan para wali kota bahwa kan sudah diseleksi berkali-kali tapi tidak lulus ya. Tapi kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan yang lainnya. Tapi Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi," kata Airin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7) seperti dilansir liputan6.

Menurut Airin, Jokowi menginginkan agar proses pengangkatan honorer menjadi PNS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pak Presiden menyampaikan harus profesional," kata dia. Airin mengatakan, pertemuan antara Walikota se-Indonesia dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang penambahan formasi CPNS yang ada di pemerintahan kota.

"Pak Presiden menitipkan tidak di (jabatan) administrasi tapi teknis. Seperti dokter, perawat, insinyur dan lainnya sesuai perkembangan kota," ucap Airin. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini berpendapat, penambahan PNS di tingkat kota, seperti Tangerang Selatan sangat dibutuhkan, mengingat terdapat ratusan PNS yang sudah memasuki masa pensiun.

"Dari empat tahun sudah berapa yang pensiun, hampir 400-an lebih (untuk di Tangerang Selatan)," terang Airin. Usulan yang sama juga diungkapkan Walikota Manado Vicky Lumentut yang menginkan adanya penambahan PNS di tingkat pemerintah kota.

"Kita mengusulkan justru, moratorium PNS di buka, kita butuh PNS, saya tahun ke-7, setiap tahun ada 150 yang pensiun, selama ini saya cuma ambil 30 PNS," ujar Vicky di tempat yang sama. Secara keseluruhan, Airin berharap pertemuan dengan Presiden ini mampu mendapatkan solusi tentang berbagai permasalahan kota yang ada di Indonesia. "Terkait penambahan kuota CPNS dan juga persoalan kategori (K2) yang sampai hari ini belum terselesaikan semuanya secara keseluruhan," tandas dia.

Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005, namun bedanya mereka tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Menurut aturan, tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.

Kelompok honorer kategori ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tenaga honorer yang masuk kedalam daftar kategori 1 merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS. *

Komentar